Kabar Gembira! Pemkab Maros Percepat Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu Jelang Lebaran

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAROS —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengambil langkah cepat untuk menjamin kesejahteraan pegawainya menjelang Hari Raya Idulfitri. Khususnya Pegawai PPPK Paruh Waktu.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menginstruksikan percepatan pembayaran gaji bulan Maret bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.

​Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas meningkatnya kebutuhan ekonomi masyarakat menjelang lebaran, sekaligus merespons regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR).

​Bupati Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan bahwa percepatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah.

Mengingat pemberian THR bagi PPPK paruh waktu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, maka gaji Maret menjadi tumpuan utama bagi para Pegawai.

​”Kami memahami kebutuhan meningkat jelang Idulfitri. Karena THR untuk PPPK Paruh Waktu Pemkab Maros, belum diatur dalam PP No. 9 Tahun 2026, kami mengambil kebijakan mempercepat gaji Maret agar bisa digunakan lebih awal,” ujar Chaidir, Jumat (13/3/2026).

​Proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Maros, ditargetkan rampung sepenuhnya pada pekan ini, atau paling lambat sebelum memasuki cuti bersama Idulfitri.

​Anggaran Rp3 Miliar Untuk 4.600 Pegawai

​Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses administrasi pencairan.

Berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 4.600 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai instansi.

​Kejelasan Mengenai THR

​Meskipun gaji dipercepat, Andi Davied menegaskan bahwa untuk saat ini PPPK paruh waktu belum masuk dalam daftar penerima THR.

Hal ini disebabkan oleh belum adanya payung hukum yang mengatur hal tersebut, serta pertimbangan kapasitas keuangan daerah.

​”Hingga saat ini belum ada kebijakan (THR bagi PPPK paruh waktu), karena ini berkaitan langsung dengan kemampuan keuangan Pemkab Maros. Namun, kami pastikan gaji rutin mereka tetap lancar tanpa sistem rapel,” pungkasnya. (*)

Comment