MENITNEWS.COM, BANDUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi teguran keras kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), sebuah perusahaan tekstil yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Sanksi ini diberikan terkait dengan pelanggaran ketentuan tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Peringatan tertulis tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020, di mana SBAT dinilai tidak menjalankan prosedur yang seharusnya dalam transaksi yang melibatkan benturan kepentingan.
Pelanggaran ini terkait dengan penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit Nomor 54 tanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).
Selain itu, SBAT juga terbukti melanggar Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tanggal 8 Juli 2020 antara perseroan dan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).
“PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk dikenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3/2026).
Tak hanya perusahaan, OJK juga memberikan sanksi kepada Tan Heng Lok, yang merupakan pihak pengendali SBAT serta MBK dan CSI.
Tan Heng Lok didenda sebesar Rp 45 juta dan dilarang untuk menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
OJK menilai Tan Heng Lok melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena mendapatkan keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut.
OJK menyatakan bahwa penurunan bunga dalam perjanjian itu menguntungkan pihak terafiliasi dan merugikan perseroan.
“Sdr. Tan Heng Lok dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 45.000.000,00 dan diberikan pelarangan untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan pengurus perusahaan di bidang Pasar Modal selama lima tahun,” tutup OJK. (*)
Comment