MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Konsistensi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, terus ditunjukkan oleh Bea Cukai Makassar.
Sepanjang periode Januari 2026, otoritas kepabeanan ini berhasil mengamankan sedikitnya 181.600 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan, mulai dari Kota Makassar hingga Kabupaten Bone.
Langkah tegas ini tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga berhasil memulihkan penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR).
Dari penyelesaian perkara secara administratif tersebut, total sanksi denda yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp406.422.000.
Kronologi Penindakan di Berbagai Titik
Rangkaian penindakan ini merupakan buah dari pengawasan rutin dan tindak lanjut atas informasi masyarakat oleh tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.
Berikut adalah rincian operasi yang dilakukan:
5 Januari 2026: Petugas mengamankan 31.200 batang rokok jenis SKM merek Smitt Long tanpa pita cukai di Jalan Kapasa Raya, Tamalanrea.
24 Januari 2026: Tim mencegat pengiriman rokok ilegal asal Surabaya di kawasan Pergudangan Bontoa Indah dan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Total 49.400 batang rokok merek Smith dan Smith Bold diamankan.
Pelabuhan & Operasi Pasar: Petugas Bea Cukai juga menyita 36.000 batang rokok berbagai merek di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta, serta 65.000 batang rokok merek Sans dengan pita cukai palsu di Kabupaten Bone.

Estimasi nilai barang dari seluruh tangkapan Bea Cukai tersebut mencapai Rp269.676.000, dengan potensi kerugian negara awal sebesar Rp175.718.884.
Pemulihan Negara Melalui Ultimum Remedium
Alih-alih menempuh jalur penyidikan pidana, para pelanggar mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Ultimum Remedium.
Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelanggar diwajibkan membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan instrumen hukum yang mengedepankan pemulihan kerugian negara.
”Penindakan dan penyelesaian melalui Ultimum Remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” tegas Krisna.
Krisna menambahkan bahwa Bea Cukai Makassar akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta merangkul dukungan masyarakat.
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang merugikan industri resmi dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dengan pengawasan yang semakin ketat dari Bea Cukai, diharapkan kepatuhan pelaku usaha di sektor cukai semakin meningkat, demi mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan nasional. (*)
Comment