Komisi B DPRD Makassar Sidak Parkir Pallubasa Serigala yang Diduga Setor Tak Wajar

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Senin (16/3/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi B, Ismail ini, mengungkap adanya ketimpangan besar dalam setoran parkir dari sejumlah unit usaha kuliner ternama di Kota Makassar.

​Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyatakan bahwa RDP ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat di media sosial mengenai pengawasan mitra kerja komisi menjelang Hari Raya Idulfitri.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa banyak pengusaha besar yang hanya menyetorkan retribusi parkir tepi jalan sebesar Rp25.000 hingga Rp45.000 per hari.

​”Kami temukan fakta di lapangan, banyak lahan parkir tepi jalan yang dikelola pengusaha besar tapi setorannya sangat minim. Sebagai perbandingan, rumah makan kecil Lango-Lango di Pannampu saja sanggup bayar parkir Rp1 juta per bulan. Ini harus jadi contoh bagi usaha besar lainnya,” tegas Ismail.

Sorotan Terhadap Pallubasa Serigala

​Salah satu unit usaha yang menjadi sorotan tajam dalam rapat tersebut adalah Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa setoran harian dari rumah makan yang sudah dikenal secara nasional tersebut, dinilai tidak sebanding dengan tingkat keramaian pengunjung.

​”Setoran Tambahan Jasa Usaha (TJU) hanya Rp65.000 per hari, ditambah Parkir Langganan Bulanan (PLB) sebesar Rp400.000 per bulan. Jika dibandingkan dengan Lango-Lango, perbandingannya sangat jauh,” ujar Adi Rasyid Ali.

​Lebih lanjut, Adi mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum juru parkir (jukir) dan pihak pengelola rumah makan.

“Informasi dari jukir, diduga mereka menyerahkan setoran ke pihak Pallubasa, bukan sepenuhnya ke kami. Jika benar, itu adalah pungli dan tidak boleh dibiarkan,” bebernya.

Rencana Uji Petik dan Penertiban Trotoar

​Menindaklanjuti temuan ini, PD Parkir Makassar Raya bersama Komisi B DPRD Makassar, dijadwalkan akan melakukan uji petik di beberapa titik parkir strategis setelah lebaran.

Tercatat ada sekitar 70 badan usaha yang masuk dalam daftar pemeriksaan tim gabungan.

​Selain masalah setoran, kemacetan di Jalan Serigala juga menjadi poin krusial.

Adi Rasyid Ali menegaskan perlunya pembongkaran lapak kaki lima yang berdiri di atas trotoar dan drainase di depan Pallubasa Serigala.

Itu karena dianggap merusak estetika kota dan memakan lahan parkir.

​”Lapak di atas got itu harus dibongkar. Selain menyebabkan macet karena mengambil lahan parkir besar, itu juga melanggar aturan estetika kota. Kami akan terus berkoordinasi aktif dengan Komisi B untuk menyisir oknum-oknum yang bermain di lapangan,” pungkasnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Pallubasa Serigala belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan setoran parkir dan rencana penertiban tersebut.

DPRD Makassar saat ini gencar melakukan sidak terhadap sektor usaha, yang dianggap tak patuh pajak. (*)

Comment