Terkendala Fiskal, Pemprov Sulbar Terapkan WFH bagi PPPK dan Tiadakan THR

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengambil langkah darurat menyikapi kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengumumkan kebijakan pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu selama dua bulan ke depan.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah, Bapenda, BPKAD, serta perwakilan BKPSDM pada Senin (16/3/2026).

Defisit Anggaran Jadi Pemicu Utama

Dalam keterangannya, Suhardi Duka menegaskan bahwa kebijakan ini terpaksa diambil lantaran pemerintah daerah tidak mampu mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK tahun ini.

“Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena memang tidak teralokasi dalam APBD 2026,” ujar Suhardi Duka.

Kondisi fiskal daerah yang tidak memungkinkan juga membuat pemerintah tidak memiliki ruang untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan. Rencana penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp36 miliar pun dipastikan gagal terealisasi.

Penurunan Pendapatan Pajak

Beban fiskal daerah kian berat akibat anjloknya target penerimaan dari dua sektor pajak utama. Berikut adalah perbandingan target pendapatan yang mengalami penurunan:

Sumber Pajak Target Awal Target Terkini
Pajak BBM Rp140 Miliar Rp103 Miliar
Pajak Rokok Rp140 Miliar Rp113 Miliar
Total Rp280 Miliar Rp216 Miliar

Penurunan pendapatan sebesar Rp64 miliar ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk dampak konflik geopolitik global yang mempengaruhi harga bahan bakar minyak (BBM).

Mekanisme WFH dan Dampaknya

Meskipun kebijakan WFH diberlakukan, Pemprov Sulbar memastikan bahwa gaji bulanan pegawai tetap akan dibayarkan seperti biasa. Berikut poin-poin utama kebijakan tersebut:

  • Sistem Kerja: Seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu bekerja dari rumah selama dua bulan, kecuali jika ada panggilan mendesak dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

  • Sektor Pendidikan: Jam mengajar guru PPPK yang menjalankan WFH akan dialihkan sementara kepada guru berstatus PNS.

  • Evaluasi: Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala pada 16 April dan 16 Mei 2026 untuk melihat perkembangan kondisi fiskal.

“Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” pungkas Gubernur.

Kebijakan ini menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan di tengah tantangan ekonomi yang cukup menekan APBD Sulawesi Barat tahun ini. (*)

Comment