Kabar Gembira Bagi Wajib Pajak, KPP Pratama Palopo Berlakukan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan 2025

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​PALOPO — Menanggapi simpang siur informasi di media sosial, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, resmi mengonfirmasi adanya kebijakan relaksasi terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tertanggal 27 Maret 2026.

Aturan tersebut mengatur tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), serta adanya serangkaian hari libur nasional.

​Dalam sosialisasi yang dilakukan di Loket Helpdesk KPP Pratama Palopo pada Jumat (27/3/2026), petugas pajak menjelaskan bahwa pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.

Relaksasi ini mencakup tiga poin utama:

​Bebas Denda Keterlambatan: WP yang melapor SPT Tahunan setelah jatuh tempo hingga batas waktu satu bulan (30 April 2026) tidak akan dikenakan sanksi.

​Penghapusan Sanksi Bayar: Penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang dilakukan hingga satu bulan setelah jatuh tempo.

​Kemudahan Administrasi: Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika pun STP terbit secara sistem, maka akan dilakukan penghapusan secara jabatan.

​Langkah ini diambil untuk mendukung transisi penggunaan sistem Coretax, yang sedang diimplementasikan.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan adanya Hari Suci Nyepi dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh berdekatan dengan batas akhir pelaporan normal.

​”Jika Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 setelah 31 Maret hingga 30 April 2026, maka sanksi denda maupun bunga akan dihapuskan. Ini adalah bentuk dukungan kemudahan administrasi bagi masyarakat,” ujar petugas Helpdesk KPP Pratama Palopo.

​KPP Pratama Palopo berharap, masyarakat dapat memanfaatkan masa relaksasi ini dengan bijak untuk tetap menunaikan kewajiban perpajakannya dengan teliti.

Meskipun ada perpanjangan tanpa sanksi, KPP Pratama Palopo tetap mengimbau wajib pajak untuk melapor lebih awal guna menghindari kepadatan sistem di akhir periode relaksasi. (*)

Comment