OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Kartel Suku Bunga Pinjol

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara resmi menyatakan sikap menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini terkait kasus dugaan kartel suku bunga pada industri pinjaman daring (pinjol) atau fintech lending.

​Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

​Menanggapi putusan tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan di sektor Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Berdasarkan amanat UU P2SK, OJK mendorong penyelenggara pindar untuk memperbaiki tata kelola dan manajemen risiko.

​”OJK akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat penerapan tata kelola dan perlindungan konsumen guna mewujudkan industri yang sehat dan berintegritas,” tulis keterangan resmi OJK.

​Sebagai langkah konkret dalam menertibkan industri, OJK telah meluncurkan beberapa instrumen regulasi, di antaranya:

​SEOJK Nomor 19 Tahun 2025: OJK mengatur batasan ketat besaran manfaat ekonomi (suku bunga dan biaya lainnya) yang boleh dikenakan kepada penerima dana.

​Roadmap LPBBTI 2023–2028: Peta jalan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan transparansi industri.

​Penguatan Tata Kelola: Aturan baru mengenai tingkat kesehatan penyelenggara untuk memastikan praktik usaha yang transparan.

​Melalui aturan batasan manfaat ekonomi yang baru, OJK berupaya memastikan tidak ada lagi praktik pembebanan bunga yang memberatkan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan digital.

​OJK juga meminta para penyelenggara pinjol untuk lebih berkontribusi pada program strategis pemerintah.

Terutama dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor UMKM, guna mendukung pemerataan ekonomi nasional.

Dengan adanya putusan KPPU ini, OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri dan menindak tegas penyelenggara yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. (*)

Comment