Diskominfo Sulbar Kawal PP Tunas, Platform Digital Wajib Batasi Medsos Untuk Anak di Bawah 16 Tahun

ads
ads

MENITNE​WS.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DiskominfoSS) Sulbar, menyatakan komitmen penuh dalam mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

​Regulasi yang resmi berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 ini membawa aturan tegas: platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

​Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam menciptakan ruang digital yang aman.

​Sebelumnya, Pemprov Sulbar telah mengambil langkah proaktif dengan melarang penggunaan ponsel di lingkungan SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sulawesi Barat demi menjaga kondusivitas belajar dan pembentukan karakter siswa.

​”PP Tunas adalah pijakan hukum baru. Ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi generasi muda dari risiko di dunia maya,” ujar Ridwan di Mamuju, Selasa (31/3/2026).

​Ridwan menjelaskan bahwa masa transisi selama satu tahun yang diberikan Pemerintah Pusat kepada para PSE telah berakhir.

Kini, seluruh penyedia layanan digital wajib mematuhi standar perlindungan anak yang telah ditetapkan.

​Beberapa poin krusial dalam pengawasan Diskominfo Sulbar ini meliputi:

​Verifikasi Usia: Platform wajib memiliki sistem verifikasi usia yang ketat.

​Pembatasan Akses: Pengetatan konten bagi pengguna di bawah umur.

​Sanksi Tegas: Platform yang melanggar terancam sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir).

​”Tidak ada ruang kompromi bagi platform yang mengabaikan keselamatan anak-anak kita. Ekosistem digital di daerah harus sehat, ramah anak, dan edukatif,” tegas Ridwan.

​Selain pengawasan teknis terhadap platform, Diskominfo Sulbar juga akan menggencarkan program literasi digital bagi orang tua dan pendidik.

Langkah ini diambil agar pengawasan di tingkat keluarga berjalan beriringan dengan regulasi pemerintah.

​Dengan berlakunya PP Tunas secara penuh, Diskominfo Sulbar optimistis dapat mencetak generasi emas yang cerdas berteknologi, namun tetap terlindungi dari dampak negatif arus informasi digital. (*)

Comment