Sistem Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Menkes Targetkan Perpres KRIS Rampung Bulan Ini

ads
ads

MENITNEWS.COM,​ JAKARTA — Pemerintah memastikan transformasi sistem jaminan kesehatan nasional terus berjalan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan segera dihapus.

Selanjutnya akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan ini dapat ditandatangani pada April  2026 ini.

​Revisi atas Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai KRIS.

Tetapi juga sistem pembayaran layanan kesehatan berbasis Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG), serta sistem rujukan baru.

​Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (30/3/2026), Menkes menjelaskan bahwa, setelah payung hukum tersebut diteken, pemerintah akan langsung melakukan proyek percontohan (pilot project).

​”Sesudah ditandatangani, kita bisa mem-pilot project-nya; IDRG, rujukan, dan KRIS dilakukan sekaligus supaya kita bisa melihat hasilnya secara komprehensif,” ujar Budi Gunadi.

​Budi menambahkan, perubahan sistem rujukan yang telah diuji coba dalam skala kecil terbukti memberikan efisiensi signifikan.

Pasien yang sebelumnya harus berpindah rumah sakit hingga 3-4 kali untuk mendapatkan layanan lanjutan, nantinya diharapkan cukup melalui 1-2 kali perpindahan saja.

Hal ini diklaim mampu menghemat biaya operasional BPJS Kesehatan secara drastis.

​Penerapan sistem KRIS BPJS Kesehatan ini, sejatinya mengalami kemunduran dari jadwal awal yang seharusnya dimulai pada Juli 2025 lalu.

Penundaan ini merupakan usulan dari Kementerian Kesehatan, mengingat kesiapan infrastruktur rumah sakit yang belum merata.

​Berdasarkan data Kemenkes, hingga saat ini belum seluruh rumah sakit di Indonesia mampu memenuhi 12 kriteria wajib KRIS.

Berikut adalah rincian kesiapan RS di Indonesia:

Kesiapan Rumah Sakit

Jumlah RS

Persentase / Status

Memenuhi 12 Kriteria KRIS

1.436 RS

57,28% dari target

Memenuhi 9-11 Kriteria

786 RS

Tahap penyelesaian akhir

Memenuhi 5-8 Kriteria

189 RS

Perlu renovasi menengah

Memenuhi < 4 Kriteria

46 RS

Perlu perbaikan total

Belum Memenuhi Kriteria

70 RS

Belum memulai standarisasi

“Kami mengusulkan implementasi diperpanjang hingga akhir 2025 karena data menunjukkan mayoritas rumah sakit baru akan siap 90% pada akhir tahun tersebut,” tegas Budi.

​Apa Itu KRIS?

​Sebagai informasi, KRIS adalah upaya pemerintah untuk menyetarakan fasilitas ruang inap, bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Dalam sistem ini, tidak ada lagi perbedaan fasilitas berdasarkan kelas iuran. Semua ruangan akan distandarisasi mulai dari luas tempat tidur, suhu ruangan, hingga jumlah maksimal pasien dalam satu kamar (maksimal 4 tempat tidur).

​Masyarakat kini menanti rilis resmi revisi Perpres tersebut untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran iuran tunggal BPJS Kesehatan, yang akan diterapkan seiring hilangnya sistem kelas. (*)

Comment