Kontribusi Pajak Digital Terus Melesat, Capai Rp48,11 Triliun

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Tren positif ekonomi digital di Indonesia terus memberikan dampak signifikan bagi pendapatan negara. Hingga 28 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi pajak digital telah mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp48,11 triliun.

​Angka tersebut merupakan akumulasi dari empat pilar utama pajak digital, yaitu:

​PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp37,40 triliun.

​Pajak Aset Kripto: Rp1,96 triliun.

​Pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending): Rp4,64 triliun.

​Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp4,11 triliun.

​Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa sektor PMSE masih menjadi kontributor terbesar.

Sejak 2020 lalu, tren setoran PPN dari produk digital Luar Negeri terus meningkat setiap tahunnya.

​”Dari total 260 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut, sebanyak 223 perusahaan telah aktif menyetorkan pajaknya. Hingga Februari 2026 saja, setoran dari sektor pajak digital sudah menyentuh Rp1,74 triliun,” ujar Inge dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

​Meskipun pada periode Februari 2026 tidak terdapat penambahan atau perubahan data pemungut baru, kinerja penerimaan pajak digital tetap menunjukkan stabilitas yang kuat.

Rincian Penerimaan Kripto dan Fintech

​Selain dari belanja digital (PMSE), sektor investasi dan pinjaman berbasis teknologi juga menunjukkan angka yang menjanjikan:

​Sektor Kripto: Mengumpulkan Rp1,96 triliun sejak 2022. Komposisi ini terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp875,31 miliar.

​Sektor Fintech: Mencatatkan penerimaan Rp4,64 triliun. Penerimaan ini didominasi oleh PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun, diikuti oleh PPh 23 dan PPh 26 atas bunga pinjaman.

​Realisasi yang kuat ini menjadi sinyal bahwa ekonomi digital kian matang, sebagai sumber pendapatan negara yang berkelanjutan.

Inge menegaskan bahwa, pemerintah berkomitmen untuk terus mengoptimalkan potensi ini.

​“Realisasi sebesar Rp48,11 triliun ini menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat. Pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha melalui teknologi informasi,” tutur Inge.

​Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin memantau daftar pemungut PPN produk pajak digital Luar Negeri, DJP menyediakan akses informasi transparan melalui situs resmi mereka di pajak.go.id/id/pajakdigital. (*)

Comment