Resmi! Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi 50 Liter per Hari

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan pengetatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar sejak Rabu, 1 April 2026.

Melalui aturan terbaru, setiap kendaraan pribadi kini hanya diperbolehkan mengisi Pertalite maupun Solar subsidi maksimal 50 liter per hari.

​Kebijakan strategis ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap gejolak harga minyak mentah dunia yang kian memanas, menyusul meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

​Wajib Barcode MyPertamina

​Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi subsidi lebih tepat sasaran.

Ia menegaskan penggunaan teknologi menjadi kunci dalam pengawasan di lapangan.

​”Pemerintah melakukan pengaturan pembelian dengan wajib menggunakan barcode MyPertamina. Batas wajarnya adalah 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta.

​Meski demikian, Airlangga memberikan catatan penting bahwa pembatasan ketat ini tidak berlaku bagi kendaraan umum, guna menjaga stabilitas sektor transportasi publik.

​Senada dengan hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi BBM.

Menurutnya, angka 50 liter sudah sangat mencukupi kebutuhan harian mayoritas kendaraan pribadi di Indonesia.

​”Mobil sehari 50 liter itu tangkinya sudah penuh. Kami mohon masyarakat melakukan pembelian dengan bijak untuk hal-hal yang benar-benar penting saja,” tegas Bahlil.

​Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Aturan tersebut mengatur secara rinci kuota harian untuk berbagai jenis kendaraan agar penyaluran Solar Subsidi (Gasoil) dan Pertalite (RON 90) tetap terkendali.

​Berikut adalah rincian kuota maksimal pembelian BBM per hari berdasarkan aturan terbaru:

​1. Kuota Jenis Pertalite (RON 90):

​Mobil Pribadi: Maksimal 50 liter/hari.

​Mobil Pelayanan Umum: Maksimal 50 liter/hari.

​2. Kuota Jenis Solar Subsidi:

​Mobil Pribadi: Maksimal 50 liter/hari.

​Mobil Angkutan Umum: Maksimal 80 liter/hari.

​Angkutan Umum Roda 6 (atau lebih): Maksimal 200 liter/hari.

​Kendaraan Pelayanan Umum: Maksimal 50 liter/hari.

​Beleid yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 ini, dinyatakan berlaku efektif di seluruh SPBU Indonesia mulai 1 April 2026.

Masyarakat diharapkan segera menyiapkan aplikasi atau QR Code MyPertamina, untuk memperlancar proses transaksi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU. (*)

Comment