Waspada Pencurian Data! Begini Cara Cek NIK KTP yang Dicatut Pinjol Via iDebku OJK

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Maraknya penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) ilegal, kian meresahkan. Banyak warga tiba-tiba terjerat tagihan hutang tanpa pernah merasa meminjam uang, dan ini jadi atensi utama OJK.

Guna mengantisipasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan iDebku, untuk mengecek riwayat kredit masyarakat secara mandiri.

​Penyalahgunaan data pribadi ini, biasanya terjadi akibat kebocoran data atau kecerobohan dalam mengunggah identitas di platform yang tidak terverifikasi.

Untuk melindungi diri, masyarakat diimbau rutin memeriksa status kreditnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Panduan Cek NIK KTP Via iDebku OJK Online

​Pengecekan secara daring menjadi solusi praktis bagi masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah terbaru melakukan verifikasi melalui laman resmi OJK:

​Akses Laman Resmi: Buka situs https://idebku.ojk.go.id melalui browser ponsel atau komputer.

​Menu Pendaftaran: Klik tombol ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.

​Input Data Debitur: Masukkan informasi identitas mulai dari jenis debitur, kewarganegaraan, hingga nomor KTP yang ingin diperiksa.

​Unggah Dokumen: Siapkan foto KTP asli dan foto diri (selfie) sesuai instruksi sistem untuk proses verifikasi identitas.

​Konfirmasi & Kirim: Pastikan seluruh data sudah akurat, lalu klik ‘Ajukan Permohonan’. Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui layar atau email.

​Cek Hasil: OJK akan memproses permintaan dalam waktu maksimal satu hari kerja. Hasil laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email yang terdaftar.

Prosedur Pengecekan Secara Tatap Muka (Offline)

​Bagi masyarakat yang terkendala akses digital, pengecekan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat. Persyaratan yang harus dibawa meliputi:

​Debitur Perorangan: Membawa KTP asli (WNI) atau Paspor (WNA).

​Ahli Waris: Membawa KTP/Paspor, surat keterangan kematian asli, dan bukti hubungan keluarga.

​Badan Usaha: Membawa NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, dan surat kuasa jika diwakilkan.

​Jika dalam laporan SLIK ditemukan riwayat pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera lakukan langkah-langkah perlindungan hukum berikut:

​Adukan ke OJK: Hubungi Kontak 157 atau melalui WhatsApp resmi OJK.

​Lapor Polisi: Buat laporan resmi ke pihak kepolisian sebagai bukti hukum bahwa identitas Anda disalahgunakan.

​Klarifikasi ke Pinjol: Hubungi perusahaan pinjol terkait untuk menyanggah transaksi tersebut dan meminta penghapusan data.

​OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan foto KTP, atau melakukan verifikasi wajah di aplikasi yang tidak jelas legalitasnya, demi mencegah risiko pencurian identitas di masa depan. (*)

Comment