MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sekali dalam sepekan di hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digagas Pemerintah Pusat, mendapat sorotan tajam dari parlemen daerah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai kebijakan ini berpotensi menjadi celah penyalahgunaan jika tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang rigid.
Andi Hadi menegaskan bahwa meskipun tujuan pusat adalah untuk efisiensi—seperti menekan penggunaan bahan bakar—penerapannya di tingkat daerah, wajib mempertimbangkan realitas pelayanan publik di lapangan.
Menurut Politisi PKS tersebut, risiko terbesar dari penerapan WFH adalah munculnya stigma di kalangan oknum pegawai bahwa, bekerja jarak jauh identik dengan hari libur.
Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kosongnya loket-loket pelayanan di kantor pemerintahan.
”Jangan sampai masyarakat datang ke kantor, tapi jawabannya hari ini WFH, tidak ada pegawai. Itu mencederai pelayanan publik,” tegas Andi Hadi, Minggu (5/4/2026).
Ia juga menyinggung fenomena, dimana efektivitas kerja pegawai tetap sering kali kalah produktif, dibandingkan tenaga magang atau anak PKL (Praktek Kerja Lapangan).
Kondisi internal inilah yang menurutnya harus dibenahi terlebih dahulu, sebelum melangkah ke sistem kerja yang lebih fleksibel yakni WFH.
Usulan Sistem Shift Sebagai Alternatif
Sebagai solusi, Andi Hadi mendorong Pemerintah Kota Makassar, agar tidak terburu-buru menerapkan WFH secara penuh.
Ia menyarankan adanya kajian strategis yang komprehensif mengenai pola kerja yang tepat bagi karakter masyarakat lokal.
”Harus ada kajian, apa dampaknya, apa manfaatnya. Jangan sampai malah menambah masalah di lapangan,” jelasnya.
Beberapa poin utama yang diusulkan oleh DPRD Makassar meliputi:
Sistem Shift (Sif-sifan): Mengadopsi pola kerja BUMN, dimana sebagian pegawai tetap berada di kantor, sementara sebagian lainnya bekerja fleksibel untuk memastikan layanan fisik tetap berjalan.
Penyesuaian Kebutuhan Lokal: Mengingat karakter pelayanan di daerah berbeda dengan pusat, kebijakan nasional perlu disesuaikan dengan urgensi layanan di Kota Makassar.
Pengawasan Ketat: Memastikan adanya instrumen pemantauan kinerja digital yang mampu membuktikan bahwa ASN benar-benar bekerja selama jam operasional.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Makassar dikabarkan masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi, terkait kebijakan WFH/WFA ASN, yang rencananya akan diberlakukan setiap hari Jumat mulai April 2026 tersebut. (*)
Comment