OJK Masifkan Edukasi Keuangan di Triwulan I 2026, Jangkau 1,9 Juta Peserta dan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya, dalam meningkatkan literasi dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Sepanjang Triwulan I tahun 2026, OJK melaporkan telah menyelenggarakan sedikitnya 1.002 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 1.915.983 peserta di seluruh pelosok Indonesia.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa, langkah masif ini bertujuan untuk membentengi masyarakat dari jeratan praktik keuangan ilegal.

​Selain kegiatan rutin, OJK menjalankan program strategis bertajuk “Gencarkan”, melalui 8.107 kegiatan literasi di berbagai daerah.

Program ini fokus pada capacity building bagi para duta literasi keuangan.

​Beberapa inisiatif spesifik yang dilakukan antara lain:

​OJK Peduli Cerdas Seri III: Bertema edukasi pengelolaan keuangan menjelang Lebaran agar masyarakat terhindar dari “drama keuangan” pasca-hari raya.

​Workshop TPA-KD: Menggunakan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) untuk meningkatkan kompetensi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di seluruh Indonesia.

Pemberantasan Pinjol Ilegal dan Satgas PASTI

​Dalam hal penegakan hukum, OJK melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal),  menunjukkan taringnya.

Berdasarkan data hingga Maret 2026, OJK menerima 10.516 pengaduan terkait entitas ilegal yang didominasi oleh:

​Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal: 8.515 pengaduan.

​Investasi Ilegal: 1.933 pengaduan.

​Gadai Ilegal: 68 pengaduan.

​Menanggapi laporan tersebut, OJK resmi menghentikan operasional 953 entitas pinjol ilegal dan memblokir berbagai situs investasi bodong.

Tak hanya itu, Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang beroperasi sejak November 2024, tercatat telah memblokir 460.270 rekening penipuan dengan total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp585,4 miliar.

​OJK juga tidak segan memberikan sanksi bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang melanggar aturan perlindungan konsumen. Selama periode Januari–Maret 2026, sanksi yang dijatuhkan meliputi:

​33 peringatan tertulis kepada 31 PUJK.

​15 sanksi denda kepada 13 PUJK.

​11 sanksi administratif berupa denda terkait pengawasan perilaku pasar (market conduct).

​3 instruksi tertulis dan 17 administratif peringatan tertulis lainnya.

​Dengan penguatan pada tiga pilar utama—pengawasan, edukasi, dan perlindungan—OJK berharap tingkat literasi keuangan masyarakat semakin matang dan ruang gerak pelaku kejahatan keuangan ilegal semakin tertutup rapat. (*)

Comment