MENITNEWS.COM, TAKALAR — Penantian panjang masyarakat Desa Barugaya akhirnya menemui titik terang. Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa kepada DPRD Kabupaten Takalar dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026).
Langkah strategis ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat Kecamatan Polongbangkeng Timur yang telah diperjuangkan sejak tahun 2020 lalu.
Pemekaran Desa Tarang Toa dari desa induk Barugaya, diharapkan mampu memangkas jarak pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Daeng Manye menekankan bahwa, kebijakan ini bukan sekadar urusan administratif.
Melainkan, kata dia, wujud nyata dari filosofi pemerintahan yang pro-rakyat.
”Dalam memimpin Takalar, saya berpegang pada prinsip Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba. Ini adalah fondasi agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Daeng Manye menambahkan, kehadiran desa baru ini adalah jawaban atas hambatan geografis dan disparitas pembangunan yang selama ini dialami warga.
Menurut Daeng Manye, pemerintah harus hadir lebih dekat untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat tanpa ada sekat aksesibilitas.
Pemekaran ini juga, lanjut Daeng Manye, didasari oleh pertimbangan matang mengenai jumlah penduduk, kesamaan adat istiadat, serta potensi wilayah.
Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa, seluruh jajaran pemerintah daerah harus bergerak seirama dengan slogan “Takalar Cepat”.
”Tidak boleh ada yang lambat. Kesuksesan pemerintah diukur dari seberapa baik dan cepat kita memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Evaluasi Ketat Penunjukan Pejabat Desa
Terkait tata kelola desa baru, Bupati Daeng Manye, memastikan bahwa penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, akan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.
Ia tidak segan untuk melakukan evaluasi, jika pejabat yang ditunjuk tidak mampu memenuhi ekspektasi publik.
”Jika tidak memenuhi syarat atau tidak mampu bekerja sesuai aturan, akan kita evaluasi dan ganti. Kita butuh pemimpin desa yang responsif terhadap harapan warga,” jelas Bupati.
Menutup arahannya, Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada para tokoh masyarakat yang tetap konsisten mengawal proses pemekaran ini selama enam tahun terakhir.
Daeng Manye berharap, pembentukan Desa Tarang Toa menjadi momentum lahirnya tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, dan membawa keberkahan bagi kemajuan daerah. (*)
Comment