MENITNEWS. COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi, terkait kabar yang beredar mengenai rencana otomatisasi kepesertaan aktif bagi setiap bayi WNI yang lahir di Indonesia mulai April 2026.
Hingga saat ini, pendaftaran bayi baru lahir tetap mengacu pada regulasi yang mewajibkan pelaporan dari pihak keluarga.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kebijakan pendaftaran bayi baru lahir dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih merujuk pada aturan yang sudah lama berlaku.
”Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahirannya,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurut Rizzky, jika pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu kurang dari 28 hari, status kepesertaan bayi akan langsung aktif.
Namun, jika orang tua melampaui batas waktu tersebut, iuran JKN tetap akan ditagihkan terhitung sejak hari kelahiran bayi.
Untuk mempermudah masyarakat, BPJS Kesehatan menyediakan layanan digital.
Orang tua dapat mendaftarkan buah hatinya tanpa harus datang ke kantor cabang melalui:
Layanan PANDAWA (WhatsApp) BPJS Kesehatan: Chat ke nomor 08118165165.
Persyaratan: Foto KTP Ibu, foto Kartu Keluarga (KK), dan foto Surat Keterangan Lahir dari fasilitas kesehatan.
Mendukung Integrasi Portal INAku
Mengenai isu integrasi sistem dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi sesuai tugas dan fungsi (tupoksi) yang diatur oleh pemerintah.
”Kami siap mendukung kebijakan pemerintah melalui regulasi yang berlaku demi mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tambah Rizzky.
Hingga April 2026, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98% penduduk Indonesia.
Rizzky menyayangkan, masih adanya pola pikir masyarakat yang baru mendaftar saat sudah jatuh sakit.
”Iuran JKN tidak hanya untuk membiayai peserta yang sakit, tapi juga mendanai program promotif-preventif agar peserta yang sehat tetap sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan selalu aktif karena risiko sakit tidak bisa diprediksi,” tutupnya.
Pihak BPJS Kesehatan berharap melalui keberlanjutan iuran dan semangat gotong royong, Program JKN dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di masa depan. (*)
Comment