MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya, dalam menegakkan integritas pasar modal Indonesia.
Hingga Maret 2026, lembaga pengawas keuangan ini, resmi menjatuhkan total sanksi denda mencapai Rp78,68 miliar terhadap puluhan pihak yang terbukti melanggar aturan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa, tindakan tegas ini merupakan upaya nyata untuk menjaga kepercayaan investor di tengah fluktuasi pasar.
Salah satu poin krusial dalam penindakan kali ini adalah kasus manipulasi pasar.
Berdasarkan hasil audit dan pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp15,9 miliar khusus untuk kategori pelanggaran ini.
”Denda tersebut dijatuhkan kepada enam pihak perorangan yang terbukti melakukan manipulasi. Selain itu, satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis juga telah kami layangkan,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tak hanya menyasar manipulasi, OJK juga mencatat akumulasi denda sebesar Rp62,78 miliar, yang dibebankan kepada 68 pihak atas berbagai bentuk pelanggaran administratif lainnya.
Total denda non-manipulasi ini mencakup hampir 80 persen dari keseluruhan sanksi yang dikeluarkan.
Selain sanksi finansial, OJK melakukan tindakan disiplin berat meliputi satu sanksi pencabutan izin, empat sanksi pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, dan delapan perintah tertulis untuk penguatan tata kelola.
Kondisi Pasar: IHSG Tertekan Sentimen Global
Penegakan hukum ini terjadi di tengah kondisi pasar yang cukup menantang.
Pada akhir Maret 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat parkir di level 7.048,22, mengalami koreksi sebesar 14,42% secara bulanan (month-to-month).
Tekanan pada bursa domestik dipicu oleh faktor eksternal, terutama eskalasi konflik di Timur Tengah, dan melonjaknya harga energi global.
Kondisi ini memicu aksi lepas aset oleh pemodal internasional, dimana investor asing mencatatkan jual bersih (net sell) mencapai Rp23,34 triliun.
Melalui langkah pembersihan pasar dari para pelanggar aturan, OJK berharap stabilitas pasar modal tetap terjaga meski dihantam volatilitas global yang tinggi. (*)
Comment