Sikat Habis! Satgas PASTI Blokir 953 Pinjol Ilegal Hingga Maret 2026

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperketat ruang gerak pelaku kejahatan finansial.

Hingga kuartal I (Maret) tahun 2026, Satgas PASTI melaporkan telah menindak dan memblokir sebanyak 953 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

​Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kerugian materiil dan teror yang sering dilakukan oleh penyedia jasa keuangan tidak berizin.

​Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI.

​”Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menghentikan langsung operasional 953 entitas pinjaman online ilegal. Selain penghentian operasional, kami juga melakukan pemblokiran terhadap situs dan platform digital agar mereka tidak bisa lagi beroperasi,” ujar Dicky dalam konferensi pers daring Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (6/4/2026).

​Efektivitas penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Berdasarkan data OJK hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 10.516 aduan masuk terkait entitas keuangan ilegal.

​Berikut adalah rincian pengaduan masyarakat yang diterima Satgas PASTI OJK:

Jenis Aktivitas Ilegal: 8.515 Aduan, Jumlah Pengaduan: 1.933 Aduan, Pinjaman Online Ilegal: Gadai Ilegal, dan Investasi Ilegal: 68 Aduan.

Dicky menjelaskan bahwa mayoritas laporan memang masih didominasi oleh masalah pinjol ilegal.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun penindakan terus dilakukan, upaya edukasi kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

​OJK mengimbau keras agar masyarakat selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis), sebelum menggunakan layanan keuangan.

Pastikan lembaga tersebut memiliki izin resmi dari OJK, dan menawarkan keuntungan atau bunga yang masuk akal.

​”Meningkatnya aduan menunjukkan bahwa literasi keuangan dan kewaspadaan masyarakat adalah faktor krusial. Kami meminta masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas keuangan yang mencurigakan,” tambah Dicky.

​Komitmen OJK bersama Satgas PASTI, dipastikan akan terus berlanjut guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional serta melindungi konsumen dari jeratan praktik keuangan ilegal yang semakin marak di era digital. (*)

Comment