Bupati Gowa Resmi Berlakukan WFH ASN Setiap Jumat, Layanan Publik Dipastikan Tetap Prima

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Bupati Gowa, resmi menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 3 April 2026, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.

​Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa meskipun sistem WFH diterapkan, akses layanan publik bagi masyarakat tidak akan terganggu.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Transformasi Budaya Kerja ASN.

​”Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat transformasi budaya kerja ASN di daerah. Kami ingin menciptakan pola kerja yang lebih adaptif namun tetap menjamin kualitas pelayanan tetap maksimal,” ujar Bupati Gowa, Husniah Talenrang, dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).

​Dalam pelaksanaannya, Pemkab Gowa mengatur pembagian kerja yang ketat.

Penyesuaian jumlah ASN yang melaksanakan WFH ditetapkan maksimal 50 persen, dari total pegawai di setiap unit kerja.

Penentuan siapa yang berhak WFH didasarkan pada karakteristik tugas, penguasaan infrastruktur digital, hingga jarak domisili pegawai ke kantor.

​Namun, Bupati Gowa menegaskan, terdapat sejumlah jabatan dan sektor strategis yang dikecualikan dari sistem WFH, dan wajib tetap bekerja dari kantor (Work From Office atau WFO), antara lain:

​Pejabat Eselon II dan III, Camat, Lurah, serta Kepala Desa.

​Unit layanan kesehatan (RSUD dan Puskesmas).

​Layanan kependudukan (Disdukcapil) dan perizinan (PTSP/MPP).

​Sektor keamanan dan kedaruratan (BPBD, Satpol PP, Dishub).

​Layanan pendidikan, kebersihan, serta pendapatan daerah.

​Selain pengaturan pola kerja, Surat Edaran Bupati Gowa tersebut, juga memuat instruksi ramah lingkungan.

Setiap hari Rabu, ASN Pemkab Gowa diimbau untuk membatasi penggunaan kendaraan roda empat, dan beralih menggunakan kendaraan roda dua, bersepeda, atau memanfaatkan fasilitas Bus Pegawai.

​”Langkah ini diambil untuk menekan polusi, efisiensi penggunaan BBM, serta mendorong pola hidup sehat di kalangan pegawai,” ungkap Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

​Pemerintah Kabupaten Gowa, tidak akan membiarkan kebijakan ini menurunkan produktivitas.

Bupati Gowa menginstruksikan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kinerja ASN selama masa WFH.

​”Jika ditemukan penurunan kinerja atau pelanggaran disiplin, Pimpinan OPD wajib melakukan pembinaan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. WFH bukan berarti libur, tapi memindahkan ruang kerja dengan tanggung jawab yang sama,” tegas Bupati Gowa. (*)

Comment