Amankan Aset Daerah, Wali Kota Makassar Targetkan 1.000 Sertifikat Tuntas di 2026

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menunjukkan ketegasannya dalam menata aset daerah.

Tak tanggung-tanggung, Munafri memberikan tenggat waktu (deadline) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan sertifikasi 1.000 bidang lahan, dan bangunan milik pemerintah kota pada tahun 2026.

​Langkah progresif ini diambil sebagai upaya sistematis untuk mengakhiri persoalan klasik sengketa lahan dan penguasaan aset oleh pihak ketiga yang kerap merugikan negara.

Selain lahan dan bangunan, Pemkot Makassar juga membidik legalitas 3.309 ruas jalan strategis.

​”Tahun 2026, kita targetkan 1.000 sertifikat selesai. Ini bukan sekadar angka, tapi soal akuntabilitas. Jika aset tidak bersertifikat, nilai laporan keuangan kita bisa turun karena dianggap tidak memiliki kepastian hukum,” tegas Munafr,i saat memimpin rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2026).

Dalam rapat tersebut, Munafri mengumpulkan 15 Camat dan pimpinan instansi terkait.

Mulai dari Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, hingga Inspektorat. Ia menekankan bahwa pengamanan aset adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya satu dinas.

​Munafri juga telah berkoordinasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses administrasi di lapangan.

​”Saya minta seluruh kecamatan dan SKPD memastikan datanya valid. Kita harus push dan fokus. Saya yakin target ini sangat realistis jika semua bekerja serius,” tutur Wali Kota Makassar.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa strategi pencapaian target 1.000 sertifikat akan menggunakan skala prioritas.

Fokus utama adalah aset yang berstatus clear and clean atau bebas dari sengketa hukum.

​”Prioritas utama kami adalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), terutama bangunan sekolah dan Puskesmas. Ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan pelayanan publik,” jelas Sri.

​Terkait evaluasi tahun sebelumnya, Sri mengakui capaian sertifikasi tahun 2025 sempat terkendala proses administrasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Namun, di tahun 2026 ini, kendala teknis tersebut telah dipetakan untuk diatasi lebih cepat.

Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah sudah masuk dalam proses verifikasi di BPN. Guna memperkuat landasan operasional, Dinas Pertanahan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) lintas OPD sebagai dasar kerja kolaboratif.

​Selain lahan bangunan, pengamanan 3.309 ruas jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas PU juga menjadi misi besar.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mengamankan fisik aset, tetapi juga memberikan payung hukum yang kuat bagi pembangunan infrastruktur Makassar di masa depan.

​”Ini adalah kerja kolaboratif. Dengan dukungan penuh dari Pak Wali Kota Makassar, dan koordinasi intensif bersama BPN, kami optimistis wajah tata kelola aset Makassar akan jauh lebih profesional dan akuntabel,” tutup Sri. (*)

Comment