Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Gowa Targetkan 31 Ribu Hektare Sawah Masuk Zona Lindung RTRW

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, bergerak cepat menuntaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengunci alih fungsi lahan sawah yang kian masif.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan, antara pesatnya pembangunan hunian dengan perlindungan lahan pertanian produktif.

​Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa kepastian hukum tata ruang, menjadi kunci utama agar pembangunan daerah tidak mengorbankan sektor pangan.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di Kantor Bupati Gowa, Kamis (9/4/2026).

​“Kami berkomitmen menjaga lahan sawah sebagai penopang ketahanan pangan, sekaligus memastikan arah pembangunan tetap terencana dan berkelanjutan,” ujar Husniah Talenrang.

​Berdasarkan data teknis, Kabupaten Gowa memiliki Luas Lahan Baku Sawah (LBS) mencapai 36.409 hektare.

Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat menetapkan target minimal lahan yang harus dipertahankan sebesar 31.676 hektare.

​Namun, dalam draf revisi RTRW yang tengah digodok, Pemkab Gowa justru mengalokasikan perlindungan yang lebih luas, yakni sebesar 31.863 hektare.

Angka ini melampaui batas minimal yang ditetapkan pusat, menunjukkan keseriusan Pemkab Gowa,  dalam menjaga kawasan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

​Di sisi lain, Pemkab Gowa menghadapi dilema pertumbuhan penduduk yang tinggi. Pada tahun 2025 ini, kebutuhan hunian diproyeksikan menembus angka 100 ribu unit.

Terutama di wilayah strategis seperti: ​Kecamatan Pallangga,​Kecamatan Patalassang, dan ​Kecamatan Bontomarannu.

​Bupati Husniah menyebutkan bahwa, sinkronisasi lintas kementerian kini menjadi fokus utama, agar penetapan LP2B segera final.

Hal ini penting, agar pembangunan perumahan bagi masyarakat tetap memiliki ruang legal tanpa mengganggu zona hijau pertanian.

​Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, mengingatkan bahwa Gowa merupakan pilar penting bagi ketahanan pangan Sulawesi Selatan.

​”Tanpa pengendalian yang kuat, alih fungsi lahan sawah akan semakin masif. Sinergi dalam mempercepat RTRW ini adalah dasar hukum vital agar pembangunan daerah memiliki fondasi yang jelas,” tegas Andi Renald.

​Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkab Gowa, Andy Azis Peter, Kepala Kantor Pertanahan Gowa, Aksara Alif Raja, serta perwakilan organisasi pengembang yang diharapkan dapat menyelaraskan proyek properti mereka, dengan peta tata ruang yang baru. (*)

Comment