MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Hari pemilihan Pilkada 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 besok. Pilkada serentak 2024 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, dan Bupati/Wakil Bupati.
Bagi calon pemilih yang menggunakan hak suara saat pencoblosan Pilkada 2024, wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen itu merupakan bukti sebagai pemilih, sehingga dapat menggunakan hak suara.
Lantas dokumen apa sajakah itu? Dokumen yang harus dibawa ke tempat pemungutan suara (TPS), sesuai kategori pemilih sebagai berikut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi calon pemilih dalam tiga ketagori, yakni terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), pemilih tambahan(DPTb), dan pemilih khusus (DPK).
“Dokumennya masing-masing ada untuk dibawa ke TPS,” jelas Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Hasbullah lantas menyebutkan, DPT merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, dan telah diverifikasi serta ditetapkan KPU. Pemilih kategori ini dapat mencoblos dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (Suket)
– Formulir Model C Pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
“Sedangkan DPTb merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS domisili karena suatu alasan, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS semula,” papar Hasbullah.
Pemilih kategori ini dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 11.00-13.00 waktu setempat. Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
– Formulir Model A Surat Pindah Memilih (dibagikan H-3 pencoblosan)
Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), merupakan WNI yang memenuhi syarat pemilih, namun belum terdaftar dalam DPT ataupun DPS (daftar pemilih sementara).
Hak pemilih DPK dapat digunakan paling lambat satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, tepatnya dari pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
“Pemilih kategori DPK akan dilayani jika surat suara masih tersedia,” terang Hasbullah.
Dokumen yang Wajib Dibawa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
Cara Gunakan Hak Pilih di TPS
Bagi Anda yang terdaftar sebagai DPTb, wajib lapor sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.
1. Datang ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota di tempat asal atau tujuan.
2. Tunjukkan KTP-el atau KK
3. Lampirkan salinan formulir A, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Panitia akan memberikan arahan untuk melakukan proses pemungutan suara. Cara Pemberian Hak Suara di TPS.
1. Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
3. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
4. Pemilih memberikan suara di bilik suara.
5. Surat suara diterima oleh pemilih dalam keadaan rusak atau keliru dicoblos dapat meminta pengganti kepada ketua KPPS dan hanya dapat satu kali penggantian surat. (mta)
Comment