Ternyata “TTD” Bukan Tanda Tangan, Ini Kepanjangan dan Asal Usulnya!

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Tanda tangan menjadi hal yang penting dalam mengesahkan sebuah dokumen penting. Penggunaan tanda tangan seringkali ditemukan dalam berkas-berkas resmi seperti Kartu Tanda Penduduk, buku nikah, dan surat kuasa.

Tanda tangan seringkali disingkat dengan TTD, oleh sebagian masyarakat. Namun, ternyata TTD bukanlah kepanjangan dari tanda tangan.

Lantas, apa kepanjangan dari TTD? Yuk simak penjelasan TTD, beserta asal usulnya melalui informasi berikut.

Dilansir dari website Kemendikbud.go.id, Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima, TTD merupakan singkatan dari tertanda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tertanda memiliki arti sudah dibubuhi tanda; sudah ditandatangani.

Sehingga, TTD tidak serta merta bermakna tanda tangan, tetapi cenderung merujuk pada keadaan suatu objek yang telah dibubuhi tanda.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanda tangan memiliki pengertian tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi (telah menerima dan sebagainya).

Bentuk tanda tangan yang paling awal diketahui berasal dari tahun 3000 SM, yang merupakan budaya bangsa Sumeria dan Mesir. Saat itu, tanda tangan menggunakan gambar dan simbol piktograf dengan tujuan menyampaikan makna.

Seiring berkembangnya zaman dan telah ditemukannya abjad dan tulisan, tanda tangan yang pernah berupa segel pada sekitar tahun 439 M, kemudian berubah menjadi tanda tangan pribadi yang ditulis tangan, seperti yang kita kenal sekarang ini.

Bahkan, kemajuan teknologi saat ini mendorong peralihan dari tanda tangan tradisional menuju tanda tangan elektronik. Jenis tanda tangan elektronik saat ini umumnya mudah ditemukan dalam pemerintahan dan sektor bisnis.

So, sudah tahu kan apa sebenarnya kepanjangan dari TTD dan sejarahnya? (*)

Comment