MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kasus dugaan perselingkuhan yang sempat menghebohkan publik, karena melibatkan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408/Makassar, Letkol Inf LG, dan istri seorang dokter yang juga putri mantan Gubernur Sulsel berinisial IA, masih bergulir.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Letkol Inf LG, hingga kini belum menjalani sidang militer di Oditurat Militer (Otmil) IV-17 Makassar. Kuasa hukum pelapor, Agusman Hidayat, mengatakan Letkol Inf LG telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 November 2024 lalu oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIV/Hasanuddin.
Namun, berkas perkara kasus ini dikembalikan oleh jaksa militer karena dianggap belum memenuhi unsur delik pidana.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami, pihak Otmil atau jaksa militer beranggapan bahwa delik yang kami adukan ini belum memenuhi unsur, sehingga dilakukan pengembalian berkas perkara ke Pomdam untuk dilengkapi,” kata Agusman.
Menurut Agusman, kasus ini dianggap belum memenuhi unsur pidana, sehingga Letkol Inf LG hanya dikenai sanksi disiplin atau etik.
“Setelah diputuskan ini, karena proses penjatuhan sanksi yang dimaksudkan dalam hal ini Otmil, bahwa sanksi pidana ini tidak bisa dikenakan karena unsur delik tidak terpenuhi, sehingga sanksi disiplinlah yang akan dikenakan,” ucapnya.
Namun, hingga kini sanksi disiplin yang akan dijatuhkan kepada Letkol Inf LG juga masih belum jelas.
“Maka dari itu, kami sudah mengajukan permohonan audiensi ke Pangdam untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan laporan yang telah dilakukan,” sebutnya.
Tak hanya melaporkan Letkol Inf LG ke Pomdam XIV/Hasanuddin, tim kuasa hukum juga telah melaporkan istri dokter tersebut ke Polda Sulsel pada 2 November 2024 lalu, atas dugaan tindak pidana asusila dan perzinahan.
“Proses laporan yang ada di Polda saat ini justru terkesan lambat,” sesal Agusman.
Dikatakan Agusman, pihak kepolisian beralasan bahwa laporan yang diajukan belum memenuhi alat bukti, sehingga penanganannya berjalan lambat.
Namun demikian. bukti berupa video telah diuji keasliannya di laboratorium forensik.
“Jadi, alat bukti ini sudah diuji di Labfor terkait dengan keaslian dan keabsahannya. Video ini diyakini bukan rekayasa, sehingga bukti inilah yang kami jadikan dasar untuk melapor ke Polda. Tapi kenapa prosesnya masih terkesan lambat? Ini yang menjadi tanda tanya kami,” katanya.
Ia pun menduga lambannya proses hukum ini disebabkan karena melibatkan orang-orang berpengaruh.
“Justru kami melihat ada indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat jalannya proses hukum. Yang kami laporkan ini bukan orang biasa, mantan Dandim di satu sisi, dan istri pelapor merupakan anak dari mantan pejabat, yaitu mantan Gubernur Sulsel,” tuturnya.
Sementara pelapor yang merupakan suami dari putri mantan Gubernur Sulsel, dr. Jainal Arifin, mengaku kecewa karena kasus yang dilaporkannya masih belum menemui kejelasan hukum hingga kini.
“Sebagai lelaki Bugis Bone, saya sangat malu dan merasa harga diri saya diinjak-injak atas tindakan seorang lelaki yang tega menghancurkan rumah tangga yang sudah saya bina hampir 10 tahun,” beber Jainal.
Jika proses hukum tidak berjalan adil, dr. Jainal menyatakan siap menempuh jalur hukum adat, untuk menyelesaikan permasalahannya.
“Maka dari itu, saya sampaikan bahwa saya akan menempuh upaya hukum apa pun untuk mendapatkan keadilan. Sebagai seorang Bugis Bone, ini adalah perbuatan siri. Jika perkara ini bisa diselesaikan secara adat, maka saya akan memilih cara tersebut, jika jalur hukum yang ada tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi saya,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan perselingkuhan tersebut. Sebelumnya diberitakan, seorang dokter di Makassar berinisial JA (48) melaporkan istrinya, IR, yang diduga terlibat perselingkuhan dengan mantan Komandan Kodim (Dandim) 1408, Letkol Inf LG.
Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor: STTLP/B/978/XI/2024/SPKT/Polda Sulawesi Selatan.
Pengacara JA, Fahril Arif, membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, dalam laporan itu, IR dan LG diduga melanggar Pasal 281 dan/atau Pasal 284 KUHP tentang tindak pidana asusila dan perzinahan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula pada 15 Agustus 2024. JA mendapati istrinya ke luar dari sebuah kafe di Makassar bersama Letkol LG. Keduanya terlihat masuk ke dalam mobil yang sama.
Ketika JA mencoba menghentikan mobil tersebut, IR turun, sementara LG melarikan diri. Kecurigaan JA bertambah setelah memeriksa rekaman CCTV sebuah hotel.
Rekaman menunjukkan IR dan LG menginap bersama di kamar hotel dari 19 Juli 2024 pukul 22.00 WITA, hingga 20 Juli 2024 pukul 09.30 WITA. Atas kejadian ini, JA melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Kemudian korban mengecek rekaman CCTV Hotel tanggal 19 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wita sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 jam 09.30 Wita, diketahui bermalam di kamar,” tulisnya dalam laporan polisinya.
JA yang merasa keberatan atas apa yang dialaminya, melaporkan ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.
Terpisah, Kapendam XIV/Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, menyatakan kasus ini sudah memasuki tahap pengolahan berkas perkara. Kata dia, Letkol LG telah dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1408 dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas perkara Letkol LG telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-17 Makassar, pada awal pekan ini. Proses hukum terhadap LG terus berlanjut sebagai bentuk penegakan disiplin di tubuh TNI.
“Untuk kemarin itu memang beliau mantan Dandim, kan, dilepas dulu dari jabatan untuk pemeriksaan. Jadi, pada saat kemarin itu bukan serah terima jabatan Dandim. Tapi, penyerahan tugas Dandim dari Pangdam ke Dandim yang baru,” katanya kepada Awak Media. (bs)
Comment