Bank Sulselbar Tetapkan Suku Bunga Dasar Kredit 2025, Ini Rinciannya!

MENITNEWS.COM, MAKASSAR — PT. Bank Sulselbar pada tanggal 28 Februari 2025 lalu, mengumumkan penetapan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terbaru untuk berbagai segmen kredit. SBDK ini digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah.

Suku Bunga Dasar Kredit (Prime Landing Rate) Bank Sulselbar, terbagi atas pengungkapan kuantitatif dan kualitatif. Untuk SBDK kuantitatif komponennya berdasarkan segmen bisnis sebagai berikut.

Harga pokok dana untuk kredit (kredit non UMKM) korporasi sebesar 4,86 persen per tahun. Sama nilainya dengan Kredit UMKM Menengah, Kecil, dan Mikro, serta Kredit Konsumsi KPR dan Non KPR senilai 4,86 persen. Untuk komponen Biaya Overhead Kredit Non UMKM Korporasi senilai 0,73 persen. Sementara Kredit UMKM Menengah (0,99 %), Kecil (1,42 %), dan Mikro (2,01 %).

Kredit Konsumsi KPR 1,58 persen dan dan Non KPR 2,05 persen. Pada komponen Margin Keuntungan (Profit Margin) Kredit Non UMKM Korporasi (1,97 %).

Untuk Kredit UMKM Menengah (2,10 %), Kecil (2,01 %), dan Mikro (3,31 %). Kredit Konsumsi KPR (5,23 %) dan Non KPR (3,00 %) per tahun.

Sementara pada segmentasi Suku Bunga Dasar Kredit (1+2+3), Kredit Non UMKM Korporasi sebesar 7,56 persen. Untuk Kredit UMKM Menengah (7,95 %), Kecil (8,29 %), dan Mikro (10,18 %). Sedangkan Kredit Konsumsi KPR (11,67 %) dan Non KPR (9,91 %) per tahun.

Untuk Pengungkapan Kualitatif Kategori Korporasi, kredit modal kerja dan kredit investasi non UMKM, serta non ritel yang sesuai dengan ketentuan dan kriteria kredit produktif di Bank Sulselbar. Adapun plafond kreditnya di atas Rp25 Miliar.

Corporate Secretary Bank Sulselbar, Hartani Djurnie mengatakan, informasi SBDK tersebut merujuk Peraturan OJK Nomor: 13 Tahun 2024. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko untuk masing-masing debitur atau kelompok debitur.

“Sehingga pengenaan SBDK kepada debitur dapat berbeda dari perhitungan SBDK,” sebut Hartani.

Lebih lanjut Hartani menjelaskan, SBDK ditentukan bank berdasarkan berbagai faktor. Di antaranya, suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead, margin keuntungan, dan perkembangan kondisi ekonomi.

“Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di Website Bank (www.banksulselbar.co.id),” tutup Hartani.

Direktur Utama PT. Bank Sulselbar, Yulis Suandi, mengatakan bahwa perlu dicatat SBDK belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung pada penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Oleh karena itu, suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

“Penetapan SBDK ini diharapkan dapat memberikan transparansi kepada nasabah mengenai suku bunga yang berlaku, dan membantu mereka dalam mengambil keputusan terkait pengajuan kredit. Nasabah disarankan untuk selalu memperhatikan informasi terbaru mengenai SBDK yang dipublikasikan oleh bank serta mempertimbangkan komponen premi risiko yang mungkin dikenakan sesuai dengan profil risiko masing-masing,” papar Yulis.

Keputusan penetapan SBDK per 28 Februari 2025, lanjut Yulis, diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi regional dan nasional, serta mempertimbangkan stabilitas inflasi dan likuiditas perbankan.
SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah.

“Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), Biaya Overhead, dan Margin Keuntungan. Bank Sulselbar terus memantau perkembangan ekonomi dan akan menyesuaikan kebijakan suku bunga jika diperlukan, guna memastikan keseimbangan antara kepentingan nasabah dan stabilitas keuangan bank,” pungkas Yulis.

Informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Bank Sulselbar, dapat diperoleh melalui situs resmi bank atau menghubungi layanan pelanggan di nomor 14000. (mta)

Comment