MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan, mengungkapkan cara mengenali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu, menyusul keberhasilan Ditreskrimum Polda Sulsel membongkar sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi selama dua tahun.
Kasi STNK Samsat Makassar, Kompol Andi Ali Surya, mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk memalsukan dokumen kendaraan.
Modus Pemalsuan STNK
– Pemalsuan Data Pemilik.
– Pelaku mengubah data identitas pemilik kendaraan secara ilegal.
“Contohnya, nama atau alamat diganti agar tampak seperti kendaraan milik orang lain,” jelas Ali Surya.
– Pemalsuan Material STNK.
– STNK palsu dicetak menggunakan printer berwarna.
– Hologram diganti dengan stiker yang dibeli online, berbeda dengan STNK asli yang hologramnya menyatu dengan kertas.
– Penghapusan dan Cetak Ulang.
– Data lama digosok atau dihapus menggunakan alat tertentu, lalu dicetak ulang dengan informasi baru seperti jenis kendaraan atau warna.
“STNK palsu biasanya memiliki bekas kerokan yang masih tampak, walau sudah dicetak ulang,” tambahnya.
– Tidak Disahkan di Samsat.
– Karena STNK palsu tidak bisa diverifikasi, kendaraan dengan dokumen palsu tidak pernah membayar pajak di Samsat.
– STNK asli disahkan setiap tahun dan diberi cap resmi petugas yang menandakan keasliannya.
Kompol Ali Surya menekankan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak hanya melihat STNK, tetapi juga memastikan BPKB sebagai bukti kepemilikan sah, dan jika perlu, lakukan pengecekan langsung ke Samsat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa STNK bukan bukti kepemilikan, melainkan hanya dokumen registrasi kendaraan. Untuk transaksi aman, masyarakat disarankan mengecek kesesuaian data STNK dengan data Samsat sebelum memutuskan membeli kendaraan.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas pemalsuan dokumen kendaraan, yang sering kali menjadi pintu masuk tindak kejahatan lainnya, seperti penggelapan, penipuan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak menjadi korban sindikat dokumen palsu. (*)
Comment