MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan karakter dan penguatan moral masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Tri Sulkarnain, menyatakan bahwa pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai benteng sosial masyarakat dan tempat pembentukan karakter generasi bangsa.
Olehnya, keberadaan pesantren membutuhkan dukungan hukum dan anggaran yang jelas dari pemerintah daerah.
“Kota Makassar punya sejarah panjang dalam pendidikan Islam. Namun masih banyak pesantren menghadapi tantangan seperti sarana prasarana yang minim, belum adanya pengakuan formal, serta dukungan kebijakan yang lemah. Ranperda ini hadir untuk menjawab itu semua,” ujar Tri.
Tri mendorong agar Ranperda ini bukan hanya menjadi legalitas semata, melainkan juga memberi afirmasi nyata terhadap keberlangsungan pesantren.
Politisi Demokrat ini menyebut Ranperda ini harus menjamin pengembangan SDM pesantren, mendukung ekonomi umat berbasis pesantren, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.
“Dengan dasar UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah daerah punya legitimasi penuh untuk terlibat. Jangan sampai pesantren yang begitu besar jasanya terhadap bangsa justru jalan sendiri tanpa perhatian,” tambah Ketua DPC Demokrat Makassar itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan bahwa Ranperda ini telah disetujui dan akan menjadi regulasi penting dalam pengawasan dan fasilitasi pesantren, khususnya terkait akuntabilitas penyelenggaraan dan perlindungan santri.
“Perda ini akan mengatur secara lebih menyeluruh mulai dari proses pendirian pesantren, penyelenggaraan kegiatan, hingga pengawasan. Ini juga menjadi upaya preventif agar kejadian-kejadian tak diinginkan yang pernah terjadi di sejumlah pesantren bisa dicegah melalui norma dan aturan hukum,” terang politisi NasDem tersebut.
“Pesantren bukan hanya tempat mengaji, tapi tempat mencetak manusia seutuhnya. Maka penting ada regulasi yang menjamin proses pendidikan mereka berlangsung aman, terarah, dan bermartabat,” tutupnya. (*)
Comment