Kasus Uang Palsu, Andi Ibrahim Ungkap Skema Penukaran Rp1 Miliar Lewat Bank Indonesia

MENITNEWS.COM, GOWA — Fakta baru kembali terungkap dalam lanjutan persidangan kasus uang palsu yang diproduksi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Kali ini, pengakuan mengejutkan datang dari mantan Kepala Perpustakaan UIN, Andi Ibrahim, yang kini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Andi Ibrahim tampak duduk tenang di kursi pesakitan saat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Hakim.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim tersebut, mengungkap bagaimana awal mula keterlibatan Andi Ibrahim hingga adanya upaya penyamaran peredaran uang palsu sebagai uang rijek atau yakni uang rusak yang biasa dimusnahkan oleh Bank Indonesia (BI).

Dalam pengakuannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai pihak yang menawarkan kerja sama mencetak uang palsu.

“Pada saat saya di kantor, datanglah Hendra. Nah, Hendra ini temannya Mubin dan saya katakan dia tidak di sini Mubin,” kata Andi Ibrahim di hadapan Majelis Hakim.

Ia kemudian menjelaskan, saat itu Hendra tertarik pada mesin offset miliknya yang hendak dijual.

“Di situlah pertemuan ketiga saya dan ternyata Hendra video mesin, dan Hendra bilang ada kemarin pernah kita kasi lihat kertas itu, sehingga Hendra menggali itu,” tukasnya.

Nama lain yang disebut adalah Syahruna, salah satu terdakwa lainnya dalam kasus ini. Syahruna berperan untuk memproduksi.
Menurut pengakuan Andi Ibrahim, Hendra pernah mengatakan bahwa uang palsu senilai Rp1 miliar dibutuhkan, dan nantinya akan ditukar dengan yang asli.

“Hendra bilang kalau ada Rp1 miliar (uang palsu) dibutuh. Satu banding 10 atau Rp100 juta (uang asli) dikasih Rp1 miliar (uang palsu),” ujarnya.

Yang mengejutkan, Andi Ibrahim menyebut, alasan di balik produksi uang palsu ini juga adalah pesanan dari Hendra, agar uang palsu tersebut nantinya dibakar oleh BI dan diganti dengan yang asli. Hendra kata Andi Ibrahim, mempunyai kenalan untuk masuk ke Bank Indonesia.

“Nantinya untuk dibakar oleh BI (Bank Indonesia) dan dikembalikan (ditukar) pakai uang asli,” terangnya.

Lebih lanjut, ia mengungkap, Hendra sempat merekam video terkait aktivitas mencetak uang palsu dan menyebarkannya di Media Sosial. Hal itu membuat Syahruna panik.

“Hendra kembali merekam dan beredar di Medsos sehingga Syahruna bilang suruh hapus atas perintah bosnya,” tuturnya.

Namun, setelah video menyebar, komunikasi antara Andi Ibrahim dan Hendra sempat terputus.

“Sehingga saya hubungi dan diblokir oleh Hendra,” katanya.

Beberapa saat kemudian, Hendra kembali mengaktifkan komunikasinya, dan melanjutkan pembicaraan seputar pesanan uang tersebut.

“Terlanjur Hendra sudah memesan, jadi Syahruna telepon saya jadi atau tidak pesanannya,” lanjutnya.

Andi Ibrahim pun mengisahkan pertemuan selanjutnya berlangsung di sebuah warung kopi.

“Sehingga jadilah pertemuan selanjutnya di Warkop Azzahra,” ucapnya.

Terakhir, Andi Ibrahim menyinggung soal uang muka yang disebut-sebut digunakan untuk menebus uang palsu dalam skema satu banding sepuluh itu.

“Tolong dikirim panjarnya pembelian uang Hendra 1 banding 10 itu. Hendra bilang kita dulu bayarki nanti saya ganti yang ta,” tutup Andi Ibrahim.

Majelis Hakim pun menyimak setiap keterangan dengan seksama, sementara Jaksa Penuntut Umum, mencatat sejumlah poin penting untuk didalami lebih lanjut dalam sidang berikutnya. (*)

Comment