MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Jumlah Pegawai Honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yang harus dirumahkan terus bertambah. Hingga awal Juli 2025 ini, tercatat sebanyak 3.498 orang dinyatakan tidak lagi bertugas setelah tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, pada tahap pertama, sebanyak 2.017 honorer telah dirumahkan per 1 Juni 2025. Tahap kedua menyusul dengan tambahan 1.481 honorer yang tidak lolos seleksi dan kini tidak memiliki tempat dalam struktur formasi ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa mereka yang tidak lulus PPPK secara otomatis tidak bisa lagi melanjutkan pekerjaan, sebab seluruh formasi jabatan telah terisi.
“Semua formasi jabatan sudah terisi oleh PPPK tahap I dan II. Jadi, tidak ada ruang lagi bagi honorer yang tidak lulus. Karena itulah mereka diberhentikan dari tanggungan gaji per 1 Juni,” ujar Sukarniaty.
Rincian Honorer yang Tidak Lulus
Berdasarkan data BKD, peserta yang tidak lolos pada tahap II terdiri dari:
Tenaga Teknis:
R2: 1 orang
R3: 429 orang
R4: 213 orang
APS (mengundurkan diri): 5 orang
R3b (Non-ASN terdata Menpan RB No. 347/2024): 3 orang
Tidak Hadir Tes (TH): 7 orang
Tenaga Kesehatan:
R3: 3 orang
R4: 2 orang
Tenaga Guru:
R3: 487 orang
R3b: 4 orang
R4: 218 orang
R5: 97 orang
TH: 11 orang
APS: 1 orang.
Data ini belum termasuk formasi tampungan yang belum diumumkan secara resmi oleh BKD.
Masih Ada Peluang untuk Skema Paruh Waktu?
Meskipun dirumahkan, Sukarniaty membuka kemungkinan para honorer bisa dipekerjakan kembali jika nantinya ada regulasi baru yang memungkinkan skema kerja paruh waktu.
Namun hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait mekanisme tersebut.
“Kalau ke depan ada regulasi tentang paruh waktu, tentu akan kami pertimbangkan. Tapi untuk saat ini belum ada arahan resmi, jadi belum bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.
Surat Edaran Telah Disampaikan Sebelumnya
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui BKD telah lebih dahulu menyampaikan kebijakan pemberhentian gaji honorer melalui surat edaran kepada seluruh perangkat daerah sejak Mei 2025.
Sukarniaty menegaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang sudah lama menjadi isu kompleks di Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini membutuhkan penganggaran besar, sehingga perlu pertimbangan matang dan regulasi yang tepat jika ingin membuka opsi skema lain. (*)
Comment