Bapenda Makassar Gelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Retribusi Jasa Usaha

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, telah menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Makassar.

Rapat ini fokus membahas Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha, atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame.

​Acara penting ini dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di Ruang Rapat Lt. 2 Kantor Bapenda Kota Makassar.

​Rapat pembahasan ini dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Walikota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar, beserta jajaran Pejabat Bapenda Kota Makassar lainnya.

​Pertemuan ini bertujuan untuk mematangkan regulasi terkait pemanfaatan aset daerah, dan memastikan tata cara pemungutan retribusi jasa usaha dapat berjalan efektif dan sesuai aturan yang berlaku.

​Bapenda Kota Makassar juga menginformasikan kepada masyarakat, bahwa pembayaran dan pelaporan pajak daerah kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi PAKINTA, yang sudah dapat diunduh di Google Play Store dan App Store. (*)

Comment