MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Agus Fitrawan dalam perkara dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar, Jumat (23/1/2026).
Putusan ini diambil setelah Majelis Hakim, menilai dakwaan Jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam amar putusannya, Hakim menegaskan bahwa polemik hukum yang menjerat Agus bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan sengketa perdata.
Bukan Pidana, Melainkan Risiko Bisnis
Majelis Hakim memaparkan beberapa poin krusial mengapa Agus Fitrawan layak dibebaskan dari segala tuntutan:
Hubungan Keperdataan: Hubungan antara bank dan debitur adalah murni hubungan hukum perdata. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme perbankan atau administrasi, bukan jeratan pidana.
Tidak Ada Niat Jahat (Mens Rea): Hakim tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, maupun niat jahat dari terdakwa untuk memperkaya diri sendiri.
Kerugian Negara Belum Pasti di kasus Bank Sulselbar: Dalil kerugian negara yang diajukan penuntut umum dinilai belum nyata dan pasti. Hal ini dikarenakan jaminan kredit atau hak tanggungan yang ada belum dieksekusi secara optimal.

”Pelanggaran terhadap SOP tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi. Kesalahan administratif atau risiko bisnis tidak dapat dipidana tanpa bukti keuntungan pribadi yang disengaja,” tegas Majelis Hakim dalam pertimbangannya, dalam kasus Bank Sulselbar ini.
Keterangan para Ahli di persidangan menjadi kunci kuat, yang mengukuhkan pandangan hakim.
Para Ahli sepakat bahwa kredit bermasalah tidak otomatis masuk ranah pidana, selama tidak ada penyimpangan yang memenuhi delik korupsi.
Dengan jatuhnya vonis bebas ini, majelis hakim memerintahkan agar Terdakwa Agus Fitrawan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Pesan Penting Bagi Penegakan Hukum
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi Aparat Penegak Hukum, mengenai pemisahan yang tegas antara ranah pidana dan perdata, terutama dalam sektor perbankan.
Tujuannya agar penegakan hukum tetap proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perbankan, khususnya Bank Sulselbar. (*)
Comment