Polemik Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Memanas, DPRD Pangkep Desak Dialog Terbuka

ads
ads

MENITNEWS.COM, PANGKEP — Polemik tuntutan kenaikan upah buruh vendor di lingkungan PT Semen Tonasa mencuat.

Para pekerja menuntut agar upah tahun 2026 dibayarkan sesuai ketentuan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan, yang mereka nilai belum diterapkan secara penuh.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pangkep. Rapat Dengar Pendapat (RDP) segera digelar.

Sekretaris Komisi II DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsinar, menegaskan bahwa tuntutan buruh tidak bisa dipandang sebelah mata karena menyangkut hak dasar tenaga kerja.

Menurut Syamsinar, buruh vendor merasa diperlakukan tidak adil lantaran upah yang diterima belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan upah minimum tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan.

“Sebagai wakil rakyat, saya memahami keresahan buruh vendor Semen Tonasa. Upah tahun 2026 sesuai SK Gubernur Sulsel adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi,” ujar Syamsinar saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, SK Gubernur memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi seluruh pihak, termasuk perusahaan vendor yang beroperasi di kawasan industri PT Semen Tonasa.

Menurutnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) bukan sekadar angka administratif, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap kesejahteraan buruh.

Untuk memperjelas duduk perkara, Syamsinar mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan dan manajemen PT Semen Tonasa.

“Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja serta pihak manajemen Semen Tonasa untuk meminta penjelasan dan mencari solusi terbaik agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Syamsinar berharap polemik upah buruh vendor PT Semen Tonasa dapat diselesaikan melalui dialog terbuka dan berkeadilan.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemenuhan hak buruh dan keberlanjutan usaha perusahaan.

“Kami berharap semua pihak bisa duduk bersama, bermusyawarah, dan menemukan solusi yang adil. Buruh harus mendapatkan upah yang layak, sementara perusahaan juga perlu menjaga stabilitas dan keberlanjutan usaha,” pungkas Syamsinar.

Di sisi lain, manajemen PT Semen Tonasa memberikan klarifikasi terkait tuntutan tersebut. Direktur Utama PT Semen Tonasa, Anis, menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menegaskan, gaji yang diberikan kepada tenaga alih daya di lingkungan PT Semen Tonasa saat ini telah berada di atas UMK yang ditetapkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa upah tenaga alih daya Tonasa sudah di atas UMK. SK Gubernur mengatur kenaikan dari UMK, sementara yang kami bayarkan saat ini sudah melampaui UMK tersebut,” jelas Anis.

Meski demikian, Anis mengakui bahwa sebagian buruh masih menuntut penyesuaian upah sesuai SK Gubernur.

Namun menurutnya, dari sisi regulasi, perusahaan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Selama upah yang dibayarkan kepada Buruh Semen Tonasa berada di atas UMK, secara aturan kami berada dalam posisi aman,” tegasnya.

“Meski begitu, kami tetap membuka ruang diskusi dan akan mempertimbangkan aspirasi para pekerja Semen Tonasa, karena keberlangsungan perusahaan juga menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya. (*)

Comment