Perkuat Layanan Kesehatan Kepulauan, Pemkab Pangkep Luncurkan 2 Ambulans Laut

ads
ads

PANGKEP, MENITNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menunjukkan komitmennya dalam memeratakan akses kesehatan. Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, resmi menyerahkan dua unit kapal ambulans laut untuk Puskesmas Liukang Kalmas dan Puskesmas Liukang Tangaya.

Penyerahan armada medis ini berlangsung di Pelabuhan Maccinibaji, Kecamatan Labakkang, pada Selasa (9/2/2026), dengan disaksikan oleh tenaga kesehatan dan warga setempat.

Mengapa Memilih Kapal Kayu?

Berbeda dengan armada modern pada umumnya, kapal ambulans ini sengaja menggunakan material kayu. Bupati Yusran menjelaskan bahwa pemilihan bahan ini didasarkan pada pertimbangan geografis wilayah terluar Pangkep yang memiliki arus laut ekstrem.

“Kenapa kayu? Karena arus di sana cukup keras. Kami khawatir jika menggunakan kapal bahan fiber, ketahanannya kurang maksimal menghadapi karakter perairan di Kalmas dan Tangaya,” ujar Yusran.

Fungsi Ganda: Rujukan & Puskesmas Keliling

Kehadiran ambulans laut ini diharapkan menjadi solusi atas hambatan mobilitas medis selama ini. Berikut adalah fungsi utamanya:

  • Keadaan Darurat: Mempercepat proses rujukan pasien dari pulau ke rumah sakit pusat.

  • Puskesmas Keliling: Mendukung mobilitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan rutin antar-pulau.

  • Kemandirian Armada: Mengurangi ketergantungan pada kapal camat yang selama ini sering dipinjam untuk operasional kesehatan.

Komitmen Dekatkan Layanan Medis

Sekretaris Dinas Kesehatan Pangkep, Mansyur, menambahkan bahwa kapal ini dirancang agar multifungsi dan fleksibel.

“Kapal ini bukan hanya untuk mengangkut pasien, tapi juga sebagai penunjang operasional nakes agar lebih mudah menjangkau masyarakat di wilayah terpencil,” ungkapnya.

Dengan adanya armada baru ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep berharap keterbatasan jarak dan tantangan cuaca tidak lagi menjadi penghalang bagi warga kepulauan untuk mendapatkan hak pelayanan medis yang layak. (*)

Comment