MENITNEWS.COM, MAROS — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipangkas selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan suci tahun ini.
Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan bahwa, penyesuaian ini dilakukan untuk memberi kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Menurutnya, perubahan jam kerja tetap memperhatikan efektivitas dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk hari Senin hingga Kamis, ASN masuk kerja pukul 08.00 WITA.
Mereka akan mengakhiri aktivitas kantor pada pukul 15.00 WITA.
Durasi kerja tersebut lebih singkat satu jam dibandingkan hari biasa di luar Ramadan.
Hari biasanya, aktivitas kantor berakhir pukul 16.00 WITA.
“Untuk jam istirahat, Senin hingga Kamis diberikan selama setengah jam, mulai pukul 12.15 sampai 12.45 WITA,” kata Chaidir.
Sementara itu, pada hari Jumat, ASN tetap masuk pukul 08.00 WITA.
Jam pulang pada hari Jumat ditetapkan pukul 15.30 WITA.
“Kalau hari Jumat, jam istirahatnya pukul 12.00 sampai 13.00 WITA,” sebutnya.
Selain pemangkasan jam kerja, Pemerintah Kabupaten Maros juga meniadakan upacara Hari Kesadaran Nasional selama Ramadan.
Apel rutin setiap hari Senin juga ditiadakan sepanjang bulan suci.
Chaidir Syam menegaskan, kebijakan ini diterapkan Pemkab Maros dan berlaku penuh selama Ramadan 1447 H/2026 M. (*)
Comment