MENITNEWS.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), kini menetapkan standar baru dalam mengukur kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (KominfoSS) Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Keaktifan pengelolaan kanal informasi bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi indikator krusial dalam penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Dalam rapat pemantauan kanal informasi OPD yang digelar Rabu (1/4/2026), Ridwan menginstruksikan tim Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk melakukan penilaian secara cermat dan objektif.
”Keaktifan kanal informasi telah menjadi indikator penting dalam penilaian SPBE. Aspek ini secara langsung memengaruhi pemberian TPP bagi perangkat daerah,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, koordinasi yang intensif antara tim penilai dan OPD sangat diperlukan untuk memastikan kualitas informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap terjaga dan produktif.
Cerminan Kinerja Melalui Transformasi Digital
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang menginginkan kanal informasi menjadi cermin nyata kinerja pemerintah. Terdapat dua fokus utama dalam optimalisasi ini:
Integrasi Website: Mendorong website OPD sebagai pusat data resmi yang transparan dan mudah diakses.
Optimalisasi Media Sosial: Memanfaatkan platform digital untuk edukasi publik dan sosialisasi program unggulan Panca Daya Sulbar Maju dan Sejahtera.
Meskipun berdampak pada insentif pegawai, Ridwan menekankan bahwa substansi utama dari kebijakan ini adalah dampak nyata bagi masyarakat.
Melalui publikasi yang konsisten, publik dapat memantau sejauh mana program pemerintah berjalan sesuai koridornya.
”Kita ingin kanal informasi ini benar-benar memberikan dampak. Masyarakat harus tahu apa yang dikerjakan pemerintah dan bagaimana program tersebut bermanfaat bagi mereka,” tutup Kepala Dinas KominfoSS Sulbar. (*)
Comment