Pemkab Maros Pastikan Tak Ada PPPK Paruh Waktu yang Dirumahkan, Fokus Genjot Pelayanan

ads
ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, memberikan kepastian terkait nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya.

Meski isu mengenai kebijakan perumahan pegawai tengah berkembang di tingkat pusat, Pemkab Maros menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh tenaga PPPK tetap bekerja seperti biasa.

​Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Maros, Zuyuty Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengambil langkah apa pun terkait wacana tersebut karena belum adanya payung hukum yang jelas.

​“Sejauh ini belum ada aturan resmi yang kami terima dari pemerintah pusat, sehingga kebijakan perumahan PPPK paruh waktu belum bisa diterapkan di Maros,” ujar Zuyuty, Sabtu (4/4/2026).

​Saat ini, Kabupaten Maros tercatat memiliki kekuatan personel yang signifikan, terdiri dari  PPPK Penuh Waktu sekitar 1.500 pegawai, dan​PPPK Paruh Waktu berkisar antara 4.500 hingga 4.900 pegawai.

​Meskipun jumlahnya tergolong besar, Zuyuty memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros, masih sangat mampu menopang belanja pegawai.

Ia juga menekankan bahwa hak-hak keuangan para pegawai telah terpenuhi dengan baik.

​“Pembayaran gaji PPPK dalam beberapa bulan terakhir berjalan sangat lancar tanpa kendala berarti,” ungkapnya.

​Senada dengan hal tersebut, Admin CASN BKPSDM Maros, Arafah, menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan PPPK Paruh Waktu dalam waktu dekat.

Menurutnya, kontribusi mereka (PPPK Paruh Waktu) adalah tulang punggung dalam menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

​“Tenaga PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan. Kehadiran mereka krusial untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik di berbagai sektor tetap berjalan optimal,” tegas Arafah.

​Meski posisi mereka aman dari isu perumahan, Pemkab Maros tetap memberlakukan pengawasan ketat.

Seluruh PPPK, wajib menjalani evaluasi kinerja secara berkala setiap tiga bulan sekali.

Indikator penilaian utama meliputi Tingkat Kehadiran (Presensi), dan Capaian Target Kerja Individu.

​Pemerintah Kabupaten Maros, mengimbau kepada seluruh pegawai agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar regulasi resmi.

Pemkab Maros berkomitmen untuk terus menunggu arahan teknis dari Pemerintah Pusat, sembari memprioritaskan kesejahteraan dan kepastian status para pegawainya, khususnya PPPK Paruh Waktu. (*)

Comment