MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bersama Self-Regulatory Organizations (SRO)—BEI dan KSEI—resmi menuntaskan empat agenda besar penguatan transparansi pasar modal Indonesia.
Langkah strategis ini menjadi jawaban atas tuntutan Global Index Providers, seperti MSCI untuk meningkatkan daya saing bursa domestik di kancah internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal yang dicanangkan sejak awal Februari 2026.
”Empat proposal yang diajukan kepada Global Index Providers sudah tuntas sesuai target. Kami akan melanjutkan engagement konstruktif dengan investor global,” ujar Hasan, dalam sosialisasi di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/4/2026).
Empat Poin Utama Reformasi Transparansi
Reformasi ini membawa perubahan signifikan pada cara informasi pasar modal disajikan kepada publik:
Akses Data Kepemilikan 1%: Publik kini dapat memantau data kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan ambang batas di atas 1 persen.
Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC): BEI akan mengumumkan emiten yang memiliki konsentrasi kepemilikan saham sangat tinggi pada segelintir pihak untuk melindungi investor retail.
Granularitas Data Investor: KSEI mempertajam klasifikasi tipe investor menjadi 39 kategori, memberikan gambaran lebih detail mengenai struktur pemegang saham.
Kenaikan Ambang Free Float: Batas minimum saham publik (free float) resmi dinaikkan menjadi 15 persen melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
OJK mengklaim bahwa kebijakan transparansi Indonesia saat ini, bahkan lebih unggul di beberapa aspek dibandingkan yurisdiksi global lainnya, terutama terkait keterbukaan data kepemilikan di atas 1 persen.

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menambahkan bahwa aturan baru ini telah efektif per 31 Maret 2026.
“Peningkatan free float ke 15 persen adalah upaya penyelarasan dengan best practice bursa internasional guna mendongkrak likuiditas dan daya tarik investasi,” jelasnya.
Tak hanya soal aturan main, OJK juga menunjukkan taringnya dalam pengawasan.
Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
Khusus untuk kasus manipulasi pasar, denda sebesar Rp29,30 miliar telah dijatuhkan kepada 11 pihak.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat kredibilitas pasar, dan menjaga kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.
Sekilas Perubahan Aturan (Mei 2026)
Laporan Bulanan (LBRE): Emiten wajib melaporkan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) di atas 10 persen.
Akses Informasi: Data pemegang saham di atas 5 persen akan terpublikasi sepenuhnya (kecuali nomor SID).
Edukasi: BEI menyiapkan hot desk dan pendampingan bagi emiten untuk memenuhi standar baru ini.
Dengan tuntasnya reformasi ini, OJK menyatakan pasar modal Indonesia optimis dapat meningkatkan kualitas price discovery, dan menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat bagi investor domestik maupun Mancanegara. (*)
Comment