MENITNEWS.COM, JAKARTA — Biaya seringkali menjadi kendala utama bagi masyarakat, untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scaling. Padahal, layanan kesehatan gigi ini dapat diakses secara gratis melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, selama memenuhi kriteria medis yang ditetapkan.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan scaling gigi dijamin untuk kondisi kesehatan tertentu, bukan untuk alasan kecantikan atau estetika.
Hal ini bertujuan untuk memastikan efektivitas penjaminan, bagi peserta yang benar-benar membutuhkan tindakan medis.
”Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun X resmi (@BPJSKesehatanRI), Minggu (5/4/2026).
Layanan ini dapat diakses di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, seperti Puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi mandiri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Utama Penjaminan
Penting bagi peserta untuk memahami bahwa BPJS Kesehatan tidak menanggung pembersihan karang gigi yang bersifat mandiri atau atas keinginan sendiri.
Berdasarkan panduan layanan JKN-KIS, berikut adalah ketentuan utamanya:
Indikasi Medis: Harus ada diagnosa dokter, misalnya terjadi peradangan gusi (gingivitis) akut.
Bukan Estetika: Pelayanan kesehatan untuk tujuan kecantikan atau penampilan tidak masuk dalam cakupan jaminan.
Frekuensi: Penjaminan diberikan maksimal satu kali dalam dua tahun.
Panduan Prosedur Layanan Scaling Gigi
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus diikuti:
Kunjungi FKTP Terdaftar: Peserta mendatangi Puskesmas atau klinik tempat terdaftar dengan membawa identitas diri atau kartu BPJS Kesehatan yang aktif.
Pemeriksaan Dokter: Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan klinis. Jika dokter menemukan indikasi medis yang memerlukan pembersihan karang gigi, maka tindakan scaling akan dilakukan secara gratis di lokasi tersebut.
Sistem Rujukan: Apabila kasus medis dinilai kompleks dan memerlukan penanganan dokter spesialis.
FKTP akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit yang bekerja sama.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diimbau untuk lebih rutin memeriksa kesehatan gigi tanpa perlu khawatir mengenai biaya, sepanjang mengikuti prosedur dan ketentuan medis yang berlaku di BPJS Kesehatan. (*)
Comment