MENITNEWS.COM, MAMUJU — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sekda Sulbar), Junda Maulana, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap produktif di tengah tantangan fiskal daerah.
Ia menekankan bahwa, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghalang dalam mengejar visi “Maju dan Sejahtera”.
Pesan tersebut disampaikan Junda saat memimpin Apel Virtual di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Senin (6/4/2026).
Dalam arahannya, Junda menuntut adanya kreativitas dan sinergi antar-satuan kerja agar program pembangunan tetap berjalan optimal.
Prioritaskan Kemiskinan dan Stunting
Junda merinci sejumlah target krusial yang menjadi rapor merah bagi pembangunan daerah, dan harus segera dituntaskan.
Fokus utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar saat ini meliputi:
Penurunan angka kemiskinan ekstrem.
Percepatan penanganan stunting.
Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
”Target-target pembangunan ini harus terus dikejar. Seluruh perangkat daerah perlu bergerak bersama agar pencapaiannya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,” ujar Sekda Sulbar, Junda.
Menyambung instruksi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Junda mengingatkan agar setiap OPD tidak bekerja dalam sekat-sekat ego sektoral.
Menurutnya, dampak pembangunan hanya akan dirasakan nyata oleh masyarakat jika ada kolaborasi yang kuat.
”Meski kondisi anggaran saat ini tidak terlalu leluasa, fokus kita tidak boleh bergeser. Prioritaskan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Jangan jalan sendiri-sendiri; semua harus saling dukung,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Junda Maulana, mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulbar untuk menjaga kekompakan dan keseriusan dalam menjalankan program kerja.
Ia meyakini bahwa, dengan komitmen tinggi, target pembangunan yang ambisius tetap dapat direalisasikan meski dengan sumber daya yang terbatas.
”Kuncinya ada pada kekompakan. Jika kita serius dan konsisten menjaga ritme kerja ini, target yang sudah ditetapkan pasti bisa kita capai,” pungkas Sekda Sulbar. (*)
Comment