Tingkatkan Transparansi, OJK Resmi Buka Data Emiten Dengan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus memperkuat pilar transparansi di pasar modal Indonesia.

Melalui kebijakan terbaru, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), secara resmi mulai memublikasikan data High Shareholding Concentration (HSC).

Atau disebut sebagai konsentrasi kepemilikan saham tinggi pada emiten tertentu sejak Kamis (2/4/2026).

​Langkah strategis ini diambil, sebagai upaya nyata regulator dalam memberikan perlindungan kepada investor, serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di bursa.

Data HSC merujuk pada emiten yang sahamnya hanya dikuasai oleh segelintir pihak, atau pihak-pihak yang saling terafiliasi.

​Berdasarkan data per 31 Maret 2026, terdapat sembilan saham yang tercatat memiliki konsentrasi kepemilikan di atas 95%.

Dua di antaranya adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK)  dengan kepemilikan tunggal mencapai 99,85%, dan PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77%.

​Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama dalam membangun ekosistem pasar modal yang sehat.

​OJK berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa, setiap investor memiliki akses yang sama terhadap informasi material.

“Melalui pembukaan data High Shareholding Concentration ini, kami ingin memberikan navigasi yang lebih jelas bagi investor ritel agar dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak dan terukur,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam keterangan resminya, Senin (6/4/2026).

​Ia juga menambahkan bahwa, transparansi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko manipulasi pasar.

“Kepercayaan adalah komoditas tertinggi di pasar keuangan. Dengan data yang lebih terbuka, kita sedang membangun fondasi kepercayaan yang lebih kuat bagi investor domestik maupun global,” terang Kiki.

​Meskipun dalam jangka pendek, kebijakan ini berpotensi memicu volatilitas akibat penyesuaian pasokan saham di pasar.

Namun, OJK menilai hal tersebut sebagai proses pendewasaan pasar. Distribusi saham yang lebih luas ke publik ke depannya justru akan meningkatkan likuiditas dan memperluas basis investor. (*)

Comment