Pimpin Pekan Panutan, Bupati Konawe Utara Beri Teladan Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​KONAWE UTARA -– Bupati Konawe Utara, H. Ikbar, S.H., M.H, memberikan teladan nyata dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Di tengah tenggat waktu pelaporan, orang nomor satu di Konawe Utara tersebut hadir langsung melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 melalui sistem terbaru, Coretax DJP.

​Aksi simbolis ini dilakukan dalam acara Pekan Panutan yang diinisiasi oleh Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari di Kantor Bapperida Kabupaten Konawe Utara, belum lama ini.

​”Lapor SPT tepat waktu adalah kontribusi nyata kita untuk pembangunan daerah. Dengan sistem Coretax yang kini lebih modern dan terintegrasi, tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menunda,” ujar H. Ikbar, usai melakukan pelaporan.

Pemanfaatan Sistem Coretax dan Batas Waktu

​Bupati Ikbar juga mengingatkan masyarakat mengenai batas akhir pelaporan. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, batas waktu jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2026.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari, Wa Ode Hardiana, mengapresiasi langkah cepat sang pimpinan daerah.

Menurutnya, keteladanan dari pimpinan adalah kunci utama untuk menggerakkan kesadaran kolektif masyarakat.

Data Realisasi Kepatuhan di Konawe Utara

​Hingga 31 Maret 2026, tercatat dinamika kepatuhan pajak di wilayah Konawe Utara sebagai berikut:

​Pelaporan SPT: 3.044 wajib pajak telah melapor, sementara 8.718 lainnya tercatat belum memenuhi kewajiban.

​Aktivasi Akun Coretax: Sebanyak 3.335 wajib pajak telah mengaktivasi akun, dengan sisa 840 wajib pajak yang belum melakukan aktivasi.

​Kode Otorisasi (KO): 2.815 wajib pajak telah mengaktifkan KO, sedangkan 1.133 lainnya masih dalam proses.

​Melihat potensi peningkatan kepatuhan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi pelaporan.

Wajib Pajak Orang Pribadi diberikan kelonggaran untuk melapor hingga 30 April 2026, tanpa dikenai sanksi administratif denda keterlambatan.

​Meski terdapat relaksasi, DJP dan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tetap mengimbau masyarakat untuk melapor lebih awal guna menghindari kepadatan sistem di akhir periode.

“Pekan Panutan ini menjadi momentum bahwa pajak adalah bentuk gotong royong nasional demi kemandirian Bangsa,” tutup Bupati Konawe Utara. (*)

Comment