DP3A Makassar Ajak Ojol dan Jukir Cegah Kekerasan Seksual

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAKASSAR ‐- Upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, kembali menjadi perhatian serius di Kota Makassar.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar( DP3A) melalui bidang Pemenuhan Hak Anak, menyelenggarakan kegiatan yang bertajuk “Edukasi Pencegahan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual: Membangun Lingkungan Aman dan Ramah Anak”.

Kali ini pesertanya menghadirkan puluhan Ojek Online dan Juru Parkir (Jukir). Psikolog Dinia Anisa Ludar, S.Psi, memaparkan pentingnya peran semua pihak dalam melindungi anak dari ancaman kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Makassar menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Sepanjang tahun 2024 tercatat 520 kasus, di mana 381 di antaranya atau 73,27 persen merupakan kekerasan terhadap anak. Sementara pada Januari hingga Oktober 2025, terdapat 134 kasus kekerasan seksual terhadap anak, dengan 112 korban perempuan dan 22 korban laki-laki.

Hingga September 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah mencapai 508 kasus, termasuk 273 kasus yang melibatkan anak-anak.

Menurut Dinia, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang menyerang atau merugikan seseorang secara seksual, baik melalui paksaan, ancaman, tipu daya, maupun bujuk rayu.

Unsur utama kekerasan seksual mencakup relasi kuasa yang tidak seimbang, ketiadaan persetujuan, pencarian keuntungan seksual atau ekonomi, dan serangan terhadap tubuh korban.

“Anak yang menjadi korban kekerasan seksual umumnya mengalami trauma, ketakutan, kehilangan kepercayaan diri, gangguan belajar, bahkan masalah kesehatan dan rasa bersalah yang mendalam,” ungkap Dinia, pada Senin (3/11/2025).

Ia menekankan pentingnya dukungan lingkungan sekitar agar korban tidak merasa sendiri. Dinia juga menjelaskan langkah-langkah penting yang harus dilakukan korban dan orang terdekat, antara lain melapor ke pihak berwenang, melakukan pemeriksaan medis dan psikologis, serta mengumpulkan bukti dan saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Yang paling penting, jangan pernah menyalahkan diri sendiri. Pelakulah yang bersalah,” tegasnya.

Dalam sesi edukasi tersebut, juga dibahas peran pendamping korban. Pendamping, menurut Dinia, adalah orang yang memiliki empati dan kesediaan untuk membantu korban melalui berbagai tahapan pemulihan dan proses hukum.

Pendamping bisa berasal dari latar belakang hukum, sosial, maupun psikologi,termasuk paralegal dan relawan yang telah mendapatkan pelatihan terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dinia menekankan pentingnya aspek kenyamanan korban, terutama jika pendamping adalah laki-laki.

“Sebelum mendampingi, penting untuk menanyakan apakah korban nyaman. Jangan sampai pendamping justru menambah rasa trauma,” ujarnya.

Kegiatan edukasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran Masyarakat Kota Makassar, untuk membangun lingkungan yang aman dan ramah anak, serta memastikan setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan seksual. (*)

Comment