Kabar Baik! Bapenda Makassar Beri Diskon Pajak dan Hapus Sanksi Administratif Hingga 15 Desember 2025

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Masih dalam rangkaian Hari Jadi Kota Makassar yang ke-418, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, meluncurkan program spesial berupa Diskon Pajak dan Penghapusan Sanksi Administratif.

Program keringanan ini berlaku sejak 8 November lalu, hingga 15 Desember 2025 mendatang, dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kepatuhan wajib pajak.

​Inisiatif ini memberikan insentif signifikan, khususnya untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penghapusan sanksi untuk berbagai jenis pajak daerah.

​Detail Keringanan yang Ditawarkan:

​Penghapusan Denda Pajak: Denda untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 ke bawah dihapuskan.

​Diskon Pokok Tunggakan PBB:

​Tunggakan PBB Tahun 2024–2012 diberikan diskon pokok sebesar 20%.

​Tunggakan PBB Tahun 2012 ke bawah diberikan diskon pokok yang lebih besar, yakni 50%.

​Penghapusan Sanksi Administratif: Sanksi administratif dihapuskan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi:

​Makanan dan/atau Minuman;

​Tenaga Listrik;

​Jasa Perhotelan;

​Jasa Parkir;

​Jasa Kesenian dan Hiburan. Keringanan ini juga berlaku untuk Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Sarang Burung Walet, dan PBB-P2.

​Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, menegaskan bahwa program relaksasi ini adalah bagian dari perayaan Hari Jadi Kota, dan merupakan bentuk apresiasi serta perhatian Pemerintah terhadap masyarakat.

​”Kami ingin memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan. Program ini bukan hanya diskon, tapi cara Pemerintah membantu meringankan biaya pajak masyarakat, sekaligus momen baik bagi warga untuk memperbaiki catatan administrasi perpajakan mereka,” ujar Andi Asminullah, Jumat (28/11/2025).

​Ia menambahkan, pihaknya berharap Warga Kota Makassar, dapat memanfaatkan kesempatan emas ini sebaik-baiknya.

“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan masyarakat, akan kembali dalam bentuk layanan dan pembangunan. Dengan peningkatan kesadaran pajak, kita akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pembangunan di kota ini,” pungkasnya.

​Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui aplikasi digital Bapenda, yaitu PAKINTA, yang tersedia di App Store dan Google Play, untuk kemudahan dan menghindari antrean. (*)

Comment