MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, hingga kini sedang berjuang keras merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditunggu-tunggu warga.
Keduanya adalah Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan dan Ranperda Pengelolaan Parkir. Kedua regulasi ini lahir sebagai senjata utama Pemkot Makassar, untuk menertibkan biang kerok kemacetan dan maraknya parkir liar di kota.
Pembahasan materi di Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, yang dipimpin Fasruddin Rusli, diwarnai perdebatan sengit namun produktif.
Rapat Pansus yang digelar baru-baru ini di Ruang Komisi C DPRD Kota Makassar, berlangsung maraton dan penuh dinamika. Menurut Ketua Pansus, Fasruddin Rusli, fokus utama perdebatan adalah penyelarasan kewenangan dan retribusi, khususnya terkait terminal dan parkir.
“Rapat ini cukup panjang, karena hampir semua anggota berbicara soal retribusi parkir terminal dan pasar. Banyak pertanyaan muncul karena beberapa pasal menyentuh kewenangan berbagai pihak,” jelas Fasruddin, Sabtu (13/12/2025).
Kehadiran perwakilan dari Kepolisian, Balai Jalan, dan Dinas terkait semakin memperkaya diskusi, terutama dalam membedah potensi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Kota dan Provinsi.
“Alhamdulillah, Kepala Balai hadir langsung sehingga kami bisa membahas pasal-pasal yang mungkin melompat kewenangan. Diskusinya cukup panjang dan butuh waktu ekstra,” tuturnya.
Untuk memastikan regulasi ini dapat berjalan mulus di lapangan, Pansus Ranperda tidak main-main. Mereka akan segera memanggil Direktur dari tiga Perusahaan Daerah sekaligus yaitu: Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Terminal Makassar Metro, dan Perumda Parkir Makassar Raya, dalam rapat berikutnya.
Tak hanya itu, seluruh Camat se-Kota Makassar juga diundang. Keterlibatan para Camat dianggap vital, karena urusan pengawasan dan penertiban parkir liar di wilayah adalah bagian dari tugas Kecamatan.
“Kami sudah undang Direktur Perumda Pasar, Terminal, dan Parkir, termasuk Camat, karena regulasi ini harus sesuai tupoksi semua pihak,” tegas Fasruddin.
Makassar Butuh “Jalan Baru”
Saat ini, Pansus telah menyentuh pasal ke-76 dari total 117 Pasal. Fasruddin Rusli menargetkan pembahasan dapat rampung dalam hitungan hari.
Finalisasi Ranperda ini sangat dinantikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai dasar hukum yang kuat untuk mengelola dan menertibkan lalu lintas serta parkir.
“In Syaa Allah, sebelum tutup tahun kami rampungkan. Kalau selesai, sudah bisa kami laporkan ke Pemerintah Kota. Ini sangat dibutuhkan untuk mengatur semua regulasi perhubungan di Makassar,” tutup Fasruddin, berharap regulasi baru ini membawa Kota Makassar menuju tata kelola perhubungan yang lebih baik. (*)
Comment