MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kesadaran wajib pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Hingga awal April, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulselbartra mencatat sebanyak 639.383 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan.
Berdasarkan data monitoring pada sistem Coretax DJP, capaian tersebut terdiri dari 10.872 Wajib Pajak (WP) Badan dan 628.511 Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Angka ini merepresentasikan pertumbuhan sebesar 3,64%, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Adaptasi Sistem Coretax dan Apresiasi DJP
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa seluruh pelaporan tersebut kini telah terintegrasi sepenuhnya melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP, yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025.
”Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik, khususnya dalam menggunakan sistem Coretax. Kami mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu,” ujar Ali Zainal Abidin.
Bebas Sanksi Hingga Akhir April
Meski batas normal pelaporan SPT Tahunan WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, DJP Sulselbartra secara resmi memberikan “napas lega” bagi masyarakat.

Melalui pengumuman nomor PENG-28/PJ.09/2026, otoritas pajak menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau membayar pajak hingga 30 April 2026.
Poin-poin relaksasi tersebut meliputi: Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, dan Pelunasan kekurangan pembayaran/penyetoran PPh Pasal 29.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sedang beradaptasi dengan sistem Coretax, sekaligus menyikapi periode libur Hari Raya yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan.
Walaupun terdapat relaksasi, Kanwil DJP Sulselbartra tetap mengimbau warga yang belum melapor untuk segera menuntaskan kewajibannya melalui portal Coretax.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga iklim kepatuhan pajak yang optimal di wilayah Sulselbartra tanpa membebani masyarakat di masa transisi sistem.
Bagi Wajib Pajak yang membutuhkan asistensi, layanan konsultasi DJP Sulselbartra tetap tersedia untuk memastikan proses transisi menuju administrasi perpajakan digital ini berjalan lancar. (*)
Comment