Perkuat Payung Hukum Daerah, Kemenkum Sulsel Harmonisasikan Empat Ranperbup Kabupaten Maros

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), telah menuntaskan proses harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Maros.

Langkah ini diambil guna memastikan regulasi daerah tersebut, memiliki kepastian hukum dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.

​Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi baru-baru ini, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Sulsel, Baharuddin.

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, serta tim penyusun peraturan dari perangkat daerah terkait.

Fokus Pada Pengelolaan Pajak dan Dana Desa

​Harmonisasi kali ini mencakup empat instrumen hukum krusial, bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Maros, antara lain:

​Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Pengaturan bagi hasil untuk desa tahun anggaran 2026.

​Insentif Pemungutan Pajak: Perubahan atas Perbup No. 20 Tahun 2020 terkait efektivitas pemungutan.

​Standar Harga Satuan: Perubahan atas Perbup No. 35 Tahun 2025 untuk penyesuaian harga daerah.

​Digitalisasi Pajak: Sistem online pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Maros, guna meningkatkan transparansi.

​Baharuddin menegaskan bahwa, harmonisasi Ranperbup Kabupaten Maros, bukan sekadar formalitas semata.

Melainkan tahapan vital agar peraturan daerah dapat diimplementasikan secara efektif tanpa tumpang tindih.

​”Kita mendorong agar setiap produk hukum daerah disusun secara sistematis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Baharuddin dalam arahannya.

​Dalam proses diskusi, tim perancang memberikan berbagai masukan teknis. Mulai dari penyempurnaan redaksional, hingga penguatan dasar hukum agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional.

​Berdasarkan hasil bedah substansi, keempat Ranperbup tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Dengan hasil ini, seluruh rancangan regulasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan pengundangan setelah melakukan penyempurnaan akhir.

​Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, memberikan apresiasi tinggi atas proaktifnya Pemkab Maros, dalam melibatkan tenaga ahli perancang peraturan.

​”Kami berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Andi Basmal, Sabtu (4/4/2026).

​Langkah harmonisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Pemerintah Kabupaten Maros, dalam mengelola keuangan daerah dan meningkatkan layanan publik melalui sistem digital yang lebih terintegrasi. (*)

Comment