MENITNEWS.COM, BARRU — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan dalam penempatan pejabat di lingkup Pemkab, tidak dibenarkan adanya transaksi atau permintaan uang pelicin. Jika hal itu terjadi, Ina memastikan akan mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukannya.
Hal itu disampaikan Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, saat melantik dan mengambil sumpah Abubakar, S. Sos. M.Si, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, di Lounge Pangadereng lantai V Menara MPP Kantor Bupati, Jumat (14/3/2025).
“Menentukan pejabat definitif, tidak akan ada bayaran satu sen pun. Bila ada oknum yang membawa bupati langsung disampaikan, akan di tindak tegas,” ujar Bupati dengan tegas.
Bupati Andi Ina mengatakan, pergantian jabatan dalam organisasi pemerintahan adalah merupakan hal yang dinamis, sehingga penataan sumber daya aparatur senantiasa perlu disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
“Pengisian jabatan strategis ini guna pencapaian visi dan misi Kabupaten Barru 2025-2030, yaitu Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, Barru Sejahtera Lebih Cepat,” ujar Bupati.
Bupati menegaskan, untuk mencapai visi dan misi harus bekerja efektif, efisien, rajin, dan disiplin dengan budaya kerja yang berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang tersedia, serta memastikan setiap kebijakan program benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pelantikan Penjabat Sekda dan Penugasan Pelaksana Tugas OPD yang dilaksanakan hari ini sebagai upaya akselerasi program 100 hari kerja kami,” sebut Andi Ina.
Kepada Pj. Sekretaris Daerah, Bupati Andi Ina berharap, agar melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administrasi dan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah, mampu bekerja keras, cerdas dan tuntas.
Selain itu, lanjutnya, harus pula mampu menciptakan koordinasi yang baik dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada, khususnya yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap semua pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan melalui sistim administrasi yang ketat.
“Kami menugaskan kepada Pj. Sekda selaku pejabat berwenang dan selaku Ketua Tim Penilai Kinerja, untuk segera melakukan langkah-langkah mutasi/rotasi dalam rangka pejabat yang bersifat definitif,” harapnya.
Di tempat yang sama, Bupati Barru juga menyerahkan Surat Penugasan Pelaksana Tugas (Plt) OPD dan Direktur RSUD Lapatarai. (*)
Comment