MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi menerbitkan dua panduan strategis yakni Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030.
Langkah besar ini diambil untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mempertegas komitmen Indonesia menuju ekonomi rendah karbon.
Penerbitan kedua peta jalan ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menargetkan terciptanya ekosistem pasar modal yang tidak hanya likuid dan efisien, tetapi juga inklusif dan berdaya saing global.
Melalui roadmap pasar derivatif, OJK berupaya menjadikan instrumen ini sebagai solusi manajemen risiko yang kredibel bagi investor. Terdapat empat pilar utama yang menjadi fokus, di antaranya:
Perlindungan Investor: Penerapan negative balance protection dan klasifikasi investor ritel serta profesional.
Harmonisasi Intermediari: Penyelarasan standar tata kelola, perizinan, dan penguatan permodalan bagi pelaku pasar.
Ekspansi Produk: Pengembangan kontrak derivatif baru, baik di bursa maupun over-the-counter (OTC).

Infrastruktur Modern: Penguatan lembaga kliring menuju standar internasional (Qualifying CCP).
Dorong Investasi Hijau dan Target Net Zero Emission
Di sisi lain, Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan 2026–2030 dirancang untuk mengakselerasi pendanaan berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG).
Ini merupakan bagian dari dukungan sektor keuangan terhadap target Net Zero Emission Indonesia pada 2060.
Hingga Desember 2025, tren investasi berkelanjutan menunjukkan pertumbuhan positif. Akumulasi penerbitan obligasi dan sukuk berkelanjutan telah mencapai Rp74,14 triliun.
Dengan adanya roadmap baru ini, OJK memproyeksikan pertumbuhan penerbitan surat utang berkelanjutan rata-rata sebesar 55,11% per tahun.
Selain surat utang, instrumen reksa dana berbasis ESG juga terus diminati. Per Desember 2025, Assets Under Management (AUM) reksa dana ESG mencatatkan angka Rp9,98 triliun. Angka ini diprediksi akan terus tumbuh sebesar 14,36% per tahun hingga 2030.
Dalam penyusunan kebijakan ini, OJK berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, Self-Regulatory Organizations (SRO), asosiasi industri, hingga mitra pembangunan internasional seperti Asian Development Bank (ADB).
OJK berharap kedua roadmap ini mampu menciptakan sinergi kuat antara pengembangan instrumen keuangan dengan perlindungan investor, sehingga pasar modal Indonesia tetap tangguh di tengah dinamika ekonomi global. (*)
Comment