Kuartal I 2026, Bea Cukai Sulbagsel Bukukan Penerimaan Rp231,58 Miliar

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), mencatatkan performa positif pada awal tahun 2026.

Berdasarkan data realisasi penerimaan periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, instansi ini berhasil mengumpulkan total penerimaan negara sebesar Rp231.588.587.000.

​Angka tersebut mencerminkan 43,43% dari total target penerimaan tahun 2026. Kontribusi terbesar berasal dari sektor Bea Masuk yang menunjukkan performa sangat impresif di wilayah Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

​Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah rincian realisasi dari tiga pilar utama penerimaan:

​Bea Masuk: Menjadi tulang punggung dengan realisasi mencapai Rp209.447.389.000 atau sekitar 59,43% dari target yang ditetapkan sebesar Rp352,4 miliar.

​Bea Keluar: Mencatat realisasi sebesar Rp11.067.734.000 atau 15,01% dari target Rp73,7 miliar.

​Cukai: Berhasil mengumpulkan Rp11.073.464.000 atau 10,33% dari target Rp107,1 miliar.

​Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Sulbagsel, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari pengawasan yang ketat dan pelayanan yang optimal kepada para pelaku usaha di wilayah kerja Sulbagsel.

​”Kami terus berkomitmen untuk mengawal target penerimaan negara ini hingga akhir tahun. Sinergi antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai di Bea Cukai Sulbagsel,” ujar Cahya Nugraha dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Prestasi Penindakan: Amankan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal

​Selain fokus pada penerimaan, Bea Cukai Sulbagsel juga menunjukkan taringnya dalam fungsi perlindungan masyarakat (community protector).

Selama tiga bulan pertama di tahun 2026, serangkaian penindakan terhadap barang ilegal berhasil dilakukan:

​Hasil Tembakau (HT): Sebanyak 26.187.740 batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp26,2 miliar.

​Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA): Penindakan terhadap 1.643,74 liter minuman keras ilegal dengan nilai barang Rp434,8 juta.

​Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP): Tim dilaporkan melakukan 4 kali penindakan yang mengamankan 946 gram Methamphetamine (sabu), 2.113 gram ganja, serta 135 gram Synthetic Cannabinoid cair.

​Dalam hal penegakan hukum, tercatat 11 berkas telah masuk dalam tahap Ultimum Remedium dengan nilai Rp1,15 miliar sebagai bentuk tindak lanjut administratif dan pidana.

​”Prestasi penindakan ini adalah bukti nyata bahwa Bea Cukai Sulbagsel tidak memberi ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Cahya. (*)

Comment