Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

ads
ads

MENITNEWS.COM,,​JAKARTA — Dewan Pers menggelar diskusi strategis bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Forum ini menyoroti dinamika kebebasan pers, dan penanganan sengketa karya jurnalistik di era digital yang semakin kompleks.

​Diskusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto, serta Ketua Komisi Hukum Abdul Manan. Turut hadir jajaran anggota Dewan Pers lainnya dan pimpinan organisasi konstituen seperti AJI, AMSI, IJTI, serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

​Dalam arahannya, Komaruddin Hidayat, menekankan bahwa derasnya arus informasi di media sosial harus dipandang sebagai peluang.

Ia menegaskan posisi media sebagai kanal penyaring informasi, agar masyarakat menerima berita yang akurat dan kredibel.

Kronologi Geoblocking Magdalene.id

Kasus ini mencuat setelah platform Magdalene.co mengalami pembatasan akses (geoblocking) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terhadap konten investigasi terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus.

​Pemimpin Redaksi Magdalene.co, Devi Asmarani, menjelaskan bahwa tindakan tersebut sempat memicu kekhawatiran terkait pelanggaran prinsip kebebasan pers.

Meski saat ini akses telah kembali normal, pihaknya berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Sikap Tegas SMSI: Sengketa Harus Melalui Dewan Pers

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, S.H,  menegaskan bahwa setiap persoalan yang menyangkut karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers, bukan lewat pembatasan sepihak.

​SMSI menyampaikan empat poin rekomendasi utama, yakni pemulihan penuh akses konten, penguatan mekanisme uji karya jurnalistik melalui mediasi, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penghormatan terhadap prinsip anti-sensor.

​“Dewan Pers harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk bagi media siber rintisan maupun media di daerah, seperti yang saat ini juga terjadi di Kepri,” ujar Makali.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyebutkan bahwa tindakan Komdigi kemungkinan didasarkan pada regulasi tertentu.

Mengingat status Magdalene.co yang belum terverifikasi secara administratif di Dewan Pers. Namun, setelah ditelaah secara substansi sebagai karya jurnalistik, pembatasan tersebut akhirnya dicabut.

​Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Komdigi untuk menyamakan persepsi dalam menyikapi produk pers. Selain itu, muncul wacana revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih relevan dengan perkembangan industri media saat ini. (*)

Comment